MONITOR, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) melakukan serangkaian penertiban terhadap layanan telekomunikasi yang berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).
Disebutkan tim pengendalian Ditjen PPI, Penertiban ini berkaitan dengan pemantauan dan pengecekan terhadap penyalahgunaan dan dugaan tindak pidana Refiling Trafik Terminasi Internasional (RTTI) dengan menggunakan jaringan Public Switch Telephone Network (PSTN) dan Global System for Mobile (GSM) yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.
"Kegitaan RTTI tersebut bermula dari laporan yang disampaikan oleh penyelenggara telekomunikasi nasional," ujar tim pengendalian Ditjen PPI, seperti dikutip dari portal resmi Kemkominfo, Jakarta, Selasa (5/9).
Lebih lanjut, tim pengendali menuturkan, upaya penertiban yang dilakukan Kemkominfo ini bekerjsama dengan jajaran kepolisian Republik Indonesia.
"Dalam pelaksanaan penertiban tersebut Tim Penertiban didampingi oleh PPNS Ditjen PPI bersama tim Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Timur dan Polresta Surabaya serta pihak operator telekomunikasi," tuturnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Pareira menduga ada aktor besar…
MONITOR, Balikpapan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat komitmennya dalam membangun ekosistem…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap…
MONITOR, Belarus - Hubungan industri antara Indonesia dan Belarus terus menunjukkan progres strategis di tengah…
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik, menegaskan pentingnya kemampuan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengingatkan agar kebijakan ekspor…