MONITOR, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) melakukan serangkaian penertiban terhadap layanan telekomunikasi yang berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).
Disebutkan tim pengendalian Ditjen PPI, Penertiban ini berkaitan dengan pemantauan dan pengecekan terhadap penyalahgunaan dan dugaan tindak pidana Refiling Trafik Terminasi Internasional (RTTI) dengan menggunakan jaringan Public Switch Telephone Network (PSTN) dan Global System for Mobile (GSM) yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.
"Kegitaan RTTI tersebut bermula dari laporan yang disampaikan oleh penyelenggara telekomunikasi nasional," ujar tim pengendalian Ditjen PPI, seperti dikutip dari portal resmi Kemkominfo, Jakarta, Selasa (5/9).
Lebih lanjut, tim pengendali menuturkan, upaya penertiban yang dilakukan Kemkominfo ini bekerjsama dengan jajaran kepolisian Republik Indonesia.
"Dalam pelaksanaan penertiban tersebut Tim Penertiban didampingi oleh PPNS Ditjen PPI bersama tim Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Timur dan Polresta Surabaya serta pihak operator telekomunikasi," tuturnya.
MONITOR, Jakarta - Suasana khidmat menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Sabtu malam, 1…
MONITOR, Yogyakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya penguatan kompetensi dan kemampuan…
MONITOR, Vientiane, Laos – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan RI…
MONITOR, Medan - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi para…
MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya pemulihan ekonomi…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…