MONITOR, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) melakukan serangkaian penertiban terhadap layanan telekomunikasi yang berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).
Disebutkan tim pengendalian Ditjen PPI, Penertiban ini berkaitan dengan pemantauan dan pengecekan terhadap penyalahgunaan dan dugaan tindak pidana Refiling Trafik Terminasi Internasional (RTTI) dengan menggunakan jaringan Public Switch Telephone Network (PSTN) dan Global System for Mobile (GSM) yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.
"Kegitaan RTTI tersebut bermula dari laporan yang disampaikan oleh penyelenggara telekomunikasi nasional," ujar tim pengendalian Ditjen PPI, seperti dikutip dari portal resmi Kemkominfo, Jakarta, Selasa (5/9).
Lebih lanjut, tim pengendali menuturkan, upaya penertiban yang dilakukan Kemkominfo ini bekerjsama dengan jajaran kepolisian Republik Indonesia.
"Dalam pelaksanaan penertiban tersebut Tim Penertiban didampingi oleh PPNS Ditjen PPI bersama tim Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Timur dan Polresta Surabaya serta pihak operator telekomunikasi," tuturnya.
MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung –…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Halalbihalal yang digelar Pengurus Besar…
MONITOR, Jakarta - Industri alat kesehatan nasional terus berupaya untuk menembus pasar ekspor seiring dengan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…
MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…