Kamis, 28 Maret, 2024

Terbukti Terima Suap, Patrialis Akbar Divonis 8 tahun Penjara

MONITOR,Jakarta. Hakim Konstitusi Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp4.043 juta untuk mempengaruhi putusan uji materi UU peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolango di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan tahun ditambah denda Rp300 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan kurungan,” katanya.

Tuntutan itu lebih rendah disbanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Patrialis divonis dituntut 12,5 tahun penjara ditambah dengan Rp500 juta subside 6 bulan kurungan.

- Advertisement -

“Menjatuhkan pidana uang pengganti kepada terdakwan sebesar Rp4,043 juta dan sejumlah 10 ribu dolar AS dengan ketentuan apabila terdakwa Patrialis Akbar tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tambah hakim Nawawi

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER