Categories: BISNISEKONOMI

Salurkan Subsidi Selisih Bunga, Kemenpupera gandeng BNI

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Republik Indonesia menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sebagai salah satu bank yang menyalurkan fasilitas subsidi selisih bunga (SSB).

Penyaluran subsidi tahap pertama akan diberikan untuk sekitar 15.000 unit rumah khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang layak memperoleh manfaat.

Penyaluran SSB oleh BNI tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyaluran Subsidi Bunga Kredit Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun 2017 antara Kemenpupera RI dengan BNI. Acara tersebut dilaksanakan di Jakarta, Rabu (30 Agustus 2017) yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kemenpupera RI Lana Winayanti dan Direktur Bisnis Konsumer BNI Anggoro Eko Cahyo.

Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan, dukungan BNI sebagai penyalur fasilitas SSB tersebut akan turut membantu pemerintah dalam merealisasikan Program Sejuta Rumah yang telah dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2015. Dengan adanya fasilitas SSB ini, akan semakin banyak kelompok MBR yang memiliki akses pada pembiayaan perumahan murah.

“Ketersediaan rumah yang terjangkau daya beli masyarakat berpenghasilan rendah merupakan prioritas nasional saat ini, kami berharap BNI akan menjadi bagian dari solusi atas ketersediaan rumah tersebut,” ujar Anggoro.

Saat ini, angka kebutuhan perumahan mencapai sekitar 11,4 juta unit. Untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan perumahan tersebut maka pemerintah mengalokasikan anggaran SSB, yang diharapkan akan semakin menggairahkan pembangunan perumahan bagi kalangan MBR. Proyek hunian yang layak mendapatkan SSB adalah rumah bernilai jual sekitar Rp 123 juta per unit, dan Apartemen atau rumah susun yang bernilai jual Rp 320 juta per unit.

SSB hanya diberikan kepada pekerja tetap yang memiliki penghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan, untuk pembelian rumah bersubsidi. SSB juga diberikan kepada pekerja tetap yang memiliki penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan, untuk pembelian apartemen bersubsidi.

Untuk memudahkan masyarakat mengakses pembelian rumah,murah, pemerintah telah menyediakan berbagai skema program diantaranya meliputi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Saat ini, BNI ikut dalam program untuk masyarakat berpenghasilan rendah melalui FLPP, SSB, Kerja sama dengan Bapertarum, BPJS TK, dan YKPP Asabri.

Recent Posts

Rakernas Evaluasi Haji, Wamenhaj Ajak Bangun Budaya Kerja Baru Demi Pelayanan Terbaik bagi Jemaah

MONITOR, Jakarta — Transformasi penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya ditentukan oleh penyempurnaan sistem dan regulasi,…

5 jam yang lalu

Menaker Perkuat Kolaborasi dengan Industri KEK Mandalika melalui MagangHub dan Pelatihan Vokasi

MONITOR, Lombok Tengah - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak perusahaan-perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika…

5 jam yang lalu

Penasihat Khusus Presiden Apresiasi Kinerja Kemenhaj, Nilai Transisi Penyelenggaraan Haji Berjalan Baik

MONITOR, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy mengapresiasi kinerja Kementerian Haji dan…

21 jam yang lalu

IPW Apresiasi Kepemimpinan Irjen Agus Suryonugroho di Korlantas: Humanis, Profesional dan Berbasis Teknologi

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi atas kepemimpinan Irjen Pol. Agus Suryonugroho…

1 hari yang lalu

Lolos Karantina, 10.362 Ekor Ikan Hidup Asal Natuna Kembali Diekspor ke Hong Kong

MONITOR, Batam – Sebanyak 10.362 ekor ikan hidup asal Kabupaten Natuna kembali berhasil menembus pasar…

2 hari yang lalu

Rukun, Kompak dan Bahagia, Warga RT 03 Perumahan Muslim Alfalaah 3 Gelar Family Gathering

MONITOR, Cisarua - Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi sekaligus memperkuat rasa kebersamaan, warga Perumahan Muslim Alfalaah…

2 hari yang lalu