Categories: BISNISEKONOMI

Salurkan Subsidi Selisih Bunga, Kemenpupera gandeng BNI

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Republik Indonesia menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sebagai salah satu bank yang menyalurkan fasilitas subsidi selisih bunga (SSB).

Penyaluran subsidi tahap pertama akan diberikan untuk sekitar 15.000 unit rumah khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang layak memperoleh manfaat.

Penyaluran SSB oleh BNI tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyaluran Subsidi Bunga Kredit Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun 2017 antara Kemenpupera RI dengan BNI. Acara tersebut dilaksanakan di Jakarta, Rabu (30 Agustus 2017) yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kemenpupera RI Lana Winayanti dan Direktur Bisnis Konsumer BNI Anggoro Eko Cahyo.

Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan, dukungan BNI sebagai penyalur fasilitas SSB tersebut akan turut membantu pemerintah dalam merealisasikan Program Sejuta Rumah yang telah dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2015. Dengan adanya fasilitas SSB ini, akan semakin banyak kelompok MBR yang memiliki akses pada pembiayaan perumahan murah.

“Ketersediaan rumah yang terjangkau daya beli masyarakat berpenghasilan rendah merupakan prioritas nasional saat ini, kami berharap BNI akan menjadi bagian dari solusi atas ketersediaan rumah tersebut,” ujar Anggoro.

Saat ini, angka kebutuhan perumahan mencapai sekitar 11,4 juta unit. Untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan perumahan tersebut maka pemerintah mengalokasikan anggaran SSB, yang diharapkan akan semakin menggairahkan pembangunan perumahan bagi kalangan MBR. Proyek hunian yang layak mendapatkan SSB adalah rumah bernilai jual sekitar Rp 123 juta per unit, dan Apartemen atau rumah susun yang bernilai jual Rp 320 juta per unit.

SSB hanya diberikan kepada pekerja tetap yang memiliki penghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan, untuk pembelian rumah bersubsidi. SSB juga diberikan kepada pekerja tetap yang memiliki penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan, untuk pembelian apartemen bersubsidi.

Untuk memudahkan masyarakat mengakses pembelian rumah,murah, pemerintah telah menyediakan berbagai skema program diantaranya meliputi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Saat ini, BNI ikut dalam program untuk masyarakat berpenghasilan rendah melalui FLPP, SSB, Kerja sama dengan Bapertarum, BPJS TK, dan YKPP Asabri.

Recent Posts

DPR: Miris Pengguna Judi Online di Indonesia Jadi Tertinggi di Dunia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menanggapi maraknya praktik judi online…

4 jam yang lalu

Siswa MAN 2 Banyumas Raih Medali Emas 3rd Indonesian Internasional Invention Expo 2024

MONITOR, Jakarta - Tim riset Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Banyumas meraih medali Emas 3rd…

7 jam yang lalu

Hardiknas 2024, Maxim Laksanakan Serangkaian Kegiatan Edukasi di Berbagai Sekolah di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional di tanggal 2 Mei 2024, aplikator penyedia…

8 jam yang lalu

DPR Apresiasi Praktik Moderasi Beragama di Bali

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi bersama sejumlah anggota hari ini melakukan…

9 jam yang lalu

MER-C Kecam Israel Terkait Temuan Kuburan Massal di Dua Rumah Sakit di Gaza

MONITOR, Jakarta - Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mengecam keras Israel terkait temuan kuburan massal…

10 jam yang lalu

Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak

MONITOR, Jakarta - Tim U-23 Indonesia akan bertemu Irak pada laga perebutan tempat ketiga Piala…

11 jam yang lalu