Categories: NASIONALPOLITIK

Kenaikan Dana Parpol, Legalisasi Penyedotan Uang Rakyat

MONITOR, Jakarta – Beberapa hari lalu, Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan dana bantuan bagi partai politik hampir sepuluh kali lipat, dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara.

Bagi Parpol yang tak punya anggota DPR juga dapat bantuan uang rakyat ini. Yakni untuk DPRD Provinsi Rp 1.200 per suara, dan DPRD Kabupaten/Kota Rp 1.500 per suara.

"Berita ini tentu menyenangkan bagi pimpinan Parpol. Tak ada seorangpun pimpinan Parpol menolak kebijakan kenaikan bantuan dana Parpol ini," ujar Pengamat Politik Muchtar Effendi Harahap kepada monitor.co.id, Kamis (31/8).

Apa pertimbangan kebijakan ini? Alasan utamanya adalah untuk pencegahan korupsi dengan upaya independen Parpol. Hal ini diperkuat argumentasi, dasarnya adalah Surat KPK kepada Penerintah bahwa Parpol memang mendapatkan dana berdasarkan suara sah dengan jumlah Rp1.071 persuara, lebih besar ketimbang kebijakan diambil hanya Rp 1.000.

"Beragam pembenar telah diajukan pimpinan Parpol. Pertama, kebaikan bantuan dana ini memungkinkan untuk kemandirian Parpol. Dan kedua, Parpol lebih fokus dalam menjalankan peran di dalam percepatan demokratisasi, termasuk pendidikan politik masyarakat dan perkaderan," ujarnya.

"Saya pada posisi tidak setuju atas kebijakan ini. Kebijakan ini hanya legalisasi penyedotan, jika tidak boleh dibilang 'perampokan' uang rakyat," tegas Peneliti Senior Network for Sout East Asian Nation (NSEAS) itu.

Menurutnya, hal itu sungguh tidak ada relevansinya, naiknya penyedotan uang rakyat ini dengan kemandirian Parpol. Justru sebaliknya, semakin banyak uang rakyat disedot, semakin bergantung, tidak mandiri, pada negara.

Dia menilai, sebagai komponen masyarakat madani, Parpol akan kehilangan eksistensi, menjadi bagian negara. Akibatnya, Parpol tidak lagi berperan sebagai komponen strategis masyarakat madani mengawasi dan menekan atau menjadi oposisi terhadap kekuasaan negara.

"Akibat lanjut, perilaku kekuasaan negara kembali mundur ke arah otoriterianisme dan oligarki menguat tanpa kendali rakyat. Demokrasi menjadi semata-mata prosedural, bukan substansial," tutupnya.

Recent Posts

Kementerian UMKM Alokasikan Anggaran Percepatan Pemulihan UMKM Pascabencana di Aceh

MONITOR, Banda Aceh – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan dukungan…

15 jam yang lalu

FKDT dan Masa Depan Pendidikan Keagamaan di Indonesia

Oleh: Akhmad Sururi Di tengah perubahan zaman yang bergerak begitu cepat, pendidikan Indonesia tidak cukup…

17 jam yang lalu

Indonesia Usung Isu Pembiayaan Inklusif dan Ekosistem Kewirausahaan di Forum APEC

MONITOR, Guangzhou, Cina - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan komitmen…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Minta Jemaah Umtah Tenang Atas Terdampaknya Penerbangan Akibat Abu Vulkanik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan,…

1 hari yang lalu

Kementan Ajak Alumni Peternakan Jadi Penggerak Hilirisasi dan Kesejahteraan Peternak

MONITOR, Purwokerto – Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak perguruan tinggi, alumni, dan dunia usaha memperkuat kolaborasi…

1 hari yang lalu

Panen Demplot Pupuk Hayati Cair Organik di Kabupaten Bandung Naikkan Produksi Padi

MONITOR, Bandung – Para petani di Ciparay Kabupaten Bandung sumringah. Produksi padi yang menerapkan pupuk…

2 hari yang lalu