MONITOR, Langkat – Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera bersama Polisi Hutan Balai Taman Nasional Hunung Leuseur kembali berhasil menggagalkan transaksi jual-beli hewan langka, Harimau Sumatera.
Pelaku berinisial IM (58) yang sehari-harinya bekerja sebaga petani sawit itu ditangkap di Desa Serdang, Kecamatan Batang Serangan, angkat Sumatera Utara ketika saat hendak menjual harimau tangkapannya kepada seorang penadah.
IM ditangkap beserta alat bukti satu ekor harimau sumatera betina dengan panjang 195 cm dan tinggi 85 cm yang sudah dalam keadaan mati.
Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera Utara, Ir. Hasan Tulus mengatakan pihaknya berharap pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya. Mengingat kejahatan lingkungan merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa setara narkoba.
"Kami berharap para penangkap maupun penjual satwa liar dihukum seberat-beratnya. kejahatan lingkungan sudah masuk extra ordinary crime seperti kejahatan narkoba,"ungkapnya seperti dilansir dari portal resmi Kementerian LHK, pada Senin (28/8).
MONITOR, Jakarta – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali menuai kritik. Jaringan Pemantau…
MONITOR, Jakarta - Menyambut tahun ajaran baru 2026/2027, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajak masyarakat untuk semakin…
MONITOR, Bangka Belitung – Suasana hangat dan penuh kekhidmatan menyelimuti kediaman Mbah Sarmidi Mangunwilogo Cokrodiningrat,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengungkap bahwa Rancangan perubahan UU…
MONITOR, Banjarmasin - Masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh keberanian mengubah paradigma pembangunan dari ekonomi…
MONITOR, Jakarta - Analisis Dunia Islam dan Timur Tengah (Timteng) Mahfuz Sidik mengatakan, seluruh negara…