MONITOR, Langkat – Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera bersama Polisi Hutan Balai Taman Nasional Hunung Leuseur kembali berhasil menggagalkan transaksi jual-beli hewan langka, Harimau Sumatera.
Pelaku berinisial IM (58) yang sehari-harinya bekerja sebaga petani sawit itu ditangkap di Desa Serdang, Kecamatan Batang Serangan, angkat Sumatera Utara ketika saat hendak menjual harimau tangkapannya kepada seorang penadah.
IM ditangkap beserta alat bukti satu ekor harimau sumatera betina dengan panjang 195 cm dan tinggi 85 cm yang sudah dalam keadaan mati.
Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera Utara, Ir. Hasan Tulus mengatakan pihaknya berharap pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya. Mengingat kejahatan lingkungan merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa setara narkoba.
"Kami berharap para penangkap maupun penjual satwa liar dihukum seberat-beratnya. kejahatan lingkungan sudah masuk extra ordinary crime seperti kejahatan narkoba,"ungkapnya seperti dilansir dari portal resmi Kementerian LHK, pada Senin (28/8).
MONITOR, Banda Aceh – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan dukungan…
Oleh: Akhmad Sururi Di tengah perubahan zaman yang bergerak begitu cepat, pendidikan Indonesia tidak cukup…
MONITOR, Guangzhou, Cina - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan komitmen…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan,…
MONITOR, Purwokerto – Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak perguruan tinggi, alumni, dan dunia usaha memperkuat kolaborasi…
MONITOR, Bandung – Para petani di Ciparay Kabupaten Bandung sumringah. Produksi padi yang menerapkan pupuk…