MONITOR, Langkat – Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera bersama Polisi Hutan Balai Taman Nasional Hunung Leuseur kembali berhasil menggagalkan transaksi jual-beli hewan langka, Harimau Sumatera.
Pelaku berinisial IM (58) yang sehari-harinya bekerja sebaga petani sawit itu ditangkap di Desa Serdang, Kecamatan Batang Serangan, angkat Sumatera Utara ketika saat hendak menjual harimau tangkapannya kepada seorang penadah.
IM ditangkap beserta alat bukti satu ekor harimau sumatera betina dengan panjang 195 cm dan tinggi 85 cm yang sudah dalam keadaan mati.
Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera Utara, Ir. Hasan Tulus mengatakan pihaknya berharap pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya. Mengingat kejahatan lingkungan merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa setara narkoba.
"Kami berharap para penangkap maupun penjual satwa liar dihukum seberat-beratnya. kejahatan lingkungan sudah masuk extra ordinary crime seperti kejahatan narkoba,"ungkapnya seperti dilansir dari portal resmi Kementerian LHK, pada Senin (28/8).
MONITOR, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 12 kementerian-lembaga Republik Indonesia berkomitmen melakukan optimalisasi ruang laktasi di lingkungan…
MONITOR, Jakarta - Irjen Kemenag Faisal Ali tidak semata menjadi mitra pengawasan, tetapi juga problem…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah mengatakan bahwa…
MONITOR, Jakarta - Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)…
MONITOR, Jakarta - Kabar duka datang dari Gerakan Pemuda Ansor. Wakil Ketua Umum PP GP…