Categories: BERITAMEGAPOLITAN

BPN DKI Klaim Penerbitan HGB Pulau D Sesuai Aturan yang Baru

MONITOR, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, M. Najib Taufieq mengklaim penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D seluas 3,12 juta meter persegi kepada PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Penerbitan HGB di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) adalah kewenangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota," kata Najib di kantornya, Jalan Taman Jati Baru, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).

Dia melanjutkan, HGB yang diberikan seluas 3,12 juta meter persegi tersebut adalah merupakan HGB induk yang pemanfaatannya 52,5 persen untuk kepentingan komersial. Sedangkan 47,5 persen untuk kepentingan fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasum/Fasos) yang wajib dibangun oleh pihak pengembang dan diserahkan kepada Pemda DKI Jakarta yang kemudian akan disertifikatkan dengan Hak Pakai atas nama Pemerintah DKI Jakarta.

"Sebagaimana aturan yang berlaku, jangka waktu HGB adalah selama 30 tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang HPL yaitu Pemda DKI Jakarta," terangnya.

Dijelaskannya, terbitnya HGB ini harus didahului oleh terbitnya sertifikat HPL. Dirinya mengklaim bahwa HPL sebenarnya sudah terbit lama, sekitar bulan Juni 2017.

"Penyerahan sertifikat HPL itu sebenarnya, kemarin itu adalah secara simbolik. Karena HPL itu sudah terbit kalau enggak salah sekitar sebulan yang lalu yang 300 hektar itu. Ini sebenarnya ada SOP-nya. Karena HPL-nya baru dan ada peta bidangnya dan tidak ada perubahan luas, bidang ini bisa disalin untuk pemberian HGB-nya. Jadi kita tak perlu mengukur lagi, kami enggak perlu periksa pembebasan lahan dari siapa, karena ini dari Keppres. Jadi kita lihat Keppres bunyinya ini. Jadinya cepat, selesai bulan Juni lalu," tandas Najib.

Diketahui, foto sertifikat HGB Pulau D viral melalui media sosial. Sertifikat untuk Pulau 2A (Pulau D) itu diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang pulau hasil reklamasi tersebut. Sertifikat HGB bernomor 6226 itu dikeluarkan tanpa ada tanggal berakhirnya hak.

Sertifikat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Kasten Situmorang dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09. 05/2017.- pada 24 Agustus 2017.⁠⁠⁠⁠

Recent Posts

Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji; Digital, Bergizi dan Terukur

MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab…

4 jam yang lalu

Kementan-Kemdiktisaintek Akselerasi Riset Kampus jadi Senjata Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Bogor - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP)…

4 jam yang lalu

Puan Dorong Adanya Antisipasi dan Pengetatan Cegah RI Jadi Sarang Judi Online

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menekanankan pentingnya antisipasi untuk mencegah Indonesia menjadi…

5 jam yang lalu

Pemerintah Diminta Antisipasi Nilai Tukar Rupiah yang Kian Terpuruk

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika…

5 jam yang lalu

Buka Masa Sidang DPR, Puan Sampaikan Dukacita untuk Korban Kecelakaan Kereta-Bus Hingga Belasungkawa Bagi Praka Rico

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pembukaan masa sidang DPR RI. Saat…

8 jam yang lalu

Waka Komisi IV DPR Soroti Kelangkaan BBM yang Buat Angkutan Distribusi Pupuk Subsidi Terhambat

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menyoroti kelangkaan Bahan…

8 jam yang lalu