MONITOR, Seoul – Miliarder Jay Lee, kapala Samsung Grup Korea Selatan dijatuhi hukuman lima tahun penjara terkait kasus suap, Jumat (25/8). Kasus yang menjerat Lee itu juga menyebabkan pemakzulan Presiden, Park Geun Hye.
Pengadilan memutuskan Lee bersalah lantaran memberikan suap kepada Park guna mendapatkan bentuan atau dukungan lebih dari pemerintah terkait penguasaannya dan marger perusahaan Samsung.
"Kasus ini adalah masalah eksekutif Le Jae Young (nama Korea Lee) dan Samsung Group, yang telah merencanakan suksesi Lee, menyuap Presiden," kata Hakim Pengadilan Distrik Seoul, Kim Jin Dong seperti dikutip Reuters.
Kuasa hukum Lee,Song Wu Cheol membantah bahwa Lee melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan, pihaknya pun berencana melakukan banding.
"Putusan bersalah seluruhnya tidak dapat diterima," kata Song.
Vonis lima tahun, salah satu yang terlama yang dijatuhkan kepada pemimpin bisnis di Korea Selatan, dimana konglomerat, atau chaebol telah lama dihormati lantaran membantu negara yang pernah dilanda perang itu menjadi kekuatan ekonomi global.
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, menegaskan bahwa kepercayaan publik tidak dibangun…
MONITOR, Palu – Forum Muda Alumni (FORMA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tengah menggelar…
MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), M. Shofiyullah Cokro Hadi…
MONITOR, Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) akan menjadikan agenda…
MONITOR,Bandung - Dalam upaya menjaga keandalan infrastruktur serta meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna jalan, Jasa…
MONITOR, Jakarta – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan pemerintah hadir untuk menjaga keseimbangan harga…