MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan, pemerintah harusnya mengikat provider atau perusahaan medsos, dalam koridor hukum.
Menurutnya, hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hanya saja, pemerintah hingga kini belum membuat aturan turunan yang mengatur lebih rinci mengenai pertanggungjawaban perusahaan medsos.
"Sebenarnya ada dalam UU ITE kita, bukan hanya pemilik akun tapi perusahaan yang mengelola. Hanya saja pemerintah belum membuat PP (Peraturan Pemerintah)," kata Sukamta dalam diskusi bertajuk 'Saracen dan Wajah Medsos Kita' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8).
Politikus PKS itu mengatakan, penanganan kasus sindikat penyebar ujaran kebencian Saracen harus ditangani pihak kepolisian dengan sebaik-baiknya. Pasalnya, Saracen diyakininya hanya salah satu dari banyak sindikat yang berbisnis dari penyebaran hoax di Indonesia.
Sehingga penanganan ini nantinya dapat menjadi rujukan atau pintu pembuka yang dapat mengungkap sindikat penyebar hoax lainnya.
"Urusan Saracen ini harus ditangani dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya," ujarnya.
MONITOR, Pandeglang - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur Pandeglang mengapresiasi Program Beasiswa Madrasah…
MONITOR, Tashkent - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mendorong penguatan hubungan Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan dan Perikanan Prof. Dr. Ir. Rokhmin…
MONITOR, Lumajang - Upaya mencegah judi online (judol) menyasar keluarga penerima manfaat terus diperkuat hingga…
MONITOR, Bandung - LPDB Koperasi terus memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan mitigasi risiko dalam…
MONITOR, Jakarta — Pemerintah memperkuat tata kelola investasi dengan mengintegrasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing…