MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan, pemerintah harusnya mengikat provider atau perusahaan medsos, dalam koridor hukum.
Menurutnya, hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hanya saja, pemerintah hingga kini belum membuat aturan turunan yang mengatur lebih rinci mengenai pertanggungjawaban perusahaan medsos.
"Sebenarnya ada dalam UU ITE kita, bukan hanya pemilik akun tapi perusahaan yang mengelola. Hanya saja pemerintah belum membuat PP (Peraturan Pemerintah)," kata Sukamta dalam diskusi bertajuk 'Saracen dan Wajah Medsos Kita' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8).
Politikus PKS itu mengatakan, penanganan kasus sindikat penyebar ujaran kebencian Saracen harus ditangani pihak kepolisian dengan sebaik-baiknya. Pasalnya, Saracen diyakininya hanya salah satu dari banyak sindikat yang berbisnis dari penyebaran hoax di Indonesia.
Sehingga penanganan ini nantinya dapat menjadi rujukan atau pintu pembuka yang dapat mengungkap sindikat penyebar hoax lainnya.
"Urusan Saracen ini harus ditangani dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya," ujarnya.
MONITOR, Pekanbaru - Menteri BUMN, Erick Thohir secara konsisten mengambil langkah untuk memberdayakan UMKM lokal…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan larangan agar toko kelontong…
MONITOR, Jakarta - Tiga siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Pati memboyong dua medali emas…
MONITOR, Jakarta - Presiden Joko Widodo berpendapat kerja sama tim menjadi hal krusial dalam menjaga…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah…
MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung –…