Categories: HUKUMNASIONAL

KPK Tahan Dua Tersangka OTT Suap Dirjen Perhubungan Laut

MONITOR, Jakarta – Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut terkait perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tahun anggaran 2016 – 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka. Mereka adalah ATB (Dirjen Perhubungan Laut) dan APK (Komisaris PT AGK).

"Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di 2 rumah tahanan yang berbeda. Tersangka ATB di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan YN di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” terang juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui siaran pers, Jumat (25/8).

ATB dan APK sebelumnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di beberapa tempat di Jakarta pada Rabu – Kamis (23-24/8). Saat itu, KPK mengamankan total 5 orang dan sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai total Rp 18,9 miliar dan beberapa kartu ATM dengan saldo sekurangnya Rp 1,1 miliar.  Sehingga, total uang yang diamankan dalam OTT tersebut sekurangnya Rp 20 miliar.

“Dalam gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan OTT, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. ATB selaku Dirjen Hubla diduga menerima hadiah atau janji dari APK selaku Komisaris PT AGK dan mitra-mitra lainnya terkait perijinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut TA 2016 – 2017,”tutur Febri

Tersangka APK yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, ATB yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Recent Posts

Terima Kunjungan BPK Australia, Puan Bicara Soal Pendekatan Adaptif Hadapi Ancaman Siber dalam Tata Kelola Negara

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan delegasi Australian National Audit Office…

21 menit yang lalu

Sidang Perdana Uji Formil UU Polri Digelar, Pemohon Minta MK Nyatakan Pembentukan UU Polri Cacat Formil

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026…

3 jam yang lalu

Metode PM-AAS Dongkrak Produksi Padi Sukabumi, Kementan Percepat Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Sukabumi – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperluas penerapan metode Pertanian Modern Advance Agriculture System…

3 jam yang lalu

Di Hadapan Puan, PM Modi Kutip Pernyataan Sukarno Soal RI-India Terikat Hubungan Darah dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India,…

4 jam yang lalu

Buka ICLJ 2026, Menko Yusril: Hukum Harus Hadir Melindungi Kelompok Rentan

MONITOR, Malang - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof.…

5 jam yang lalu

Sambut PM India Bersama Presiden Prabowo di DPR, Puan Bicara Soal Diplomasi Parlemen Hingga Jembatan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut hangat kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM)…

6 jam yang lalu