Categories: HUKUMNASIONAL

KPK Tahan Dua Tersangka OTT Suap Dirjen Perhubungan Laut

MONITOR, Jakarta – Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut terkait perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tahun anggaran 2016 – 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka. Mereka adalah ATB (Dirjen Perhubungan Laut) dan APK (Komisaris PT AGK).

"Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di 2 rumah tahanan yang berbeda. Tersangka ATB di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan YN di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” terang juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui siaran pers, Jumat (25/8).

ATB dan APK sebelumnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di beberapa tempat di Jakarta pada Rabu – Kamis (23-24/8). Saat itu, KPK mengamankan total 5 orang dan sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai total Rp 18,9 miliar dan beberapa kartu ATM dengan saldo sekurangnya Rp 1,1 miliar.  Sehingga, total uang yang diamankan dalam OTT tersebut sekurangnya Rp 20 miliar.

“Dalam gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan OTT, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. ATB selaku Dirjen Hubla diduga menerima hadiah atau janji dari APK selaku Komisaris PT AGK dan mitra-mitra lainnya terkait perijinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut TA 2016 – 2017,”tutur Febri

Tersangka APK yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, ATB yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Recent Posts

Zayed Foundation Serahkan Bantuan Sekitar USD 190.000 untuk 162 Jemaah Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan apresiasi atas bantuan Pemerintah Uni Emirat Arab melalui Zayed…

3 jam yang lalu

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

MONITOR, Bekasi — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Multistrada Arah…

3 jam yang lalu

Harga Telur Anjlok, Kementan Minta Segera Naik ke Rp26.500 per Kg, BGN Wajibkan Dapur MBG Serap Telur Peternak

MONITOR, Jakarta — Pemerintah bergerak cepat menjaga keberlangsungan usaha peternak ayam petelur rakyat di tengah fluktuasi…

5 jam yang lalu

Kemenhaj Pastikan Layanan Jemaah Cepat, Responsif, dan Transparan

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) terus memperkuat transformasi digital dalam penyelenggaraan…

5 jam yang lalu

Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji; Digital, Bergizi dan Terukur

MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab…

17 jam yang lalu

Kementan-Kemdiktisaintek Akselerasi Riset Kampus jadi Senjata Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Bogor - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP)…

18 jam yang lalu