Categories: NASIONAL

Kemenhub Fokus Mengkaji Peraturan Taksi Online

MONITOR, Jakarta – Putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek atau taksi online masih terus dikaji. Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana, menyatakan bahwa kajian tersebut melibatkan ahli transportasi dan hukum.

 

Cucu menambahkan, saat ini Pemerintah masih merundingkan bersama para ahli untuk peraturan taksi online, apakah aturan baru bakal diterbitkan atau hanya sebatas revisi.

 

"Apakah ada aturan baru berupa peraturan menteri baru atau merevisi aturan yang ada, itu masuk ranah kajian itu," ujar Cucu, seperti dilansir Kompas, Kamis (24/8).

 

Lebih lanjut ia menyatakan, Kemenhub akan menerbitkan hasil kajian sebelum memasuki November 2017. "Saya yakin sebelum November hasil kajian sudah ada. Lebih cepat lebih bagus," terangnya.

 

Perlu diketahui, ada 14 poin dalam Permenhub nomor 26 tahun 2017 yang dianulir Mahkamah Agung. Aturan tersebut mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) bertentangan dengan undang-undang.

 

Dalam hal ini, MA menilai 14 poin tersebut telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan menengah dan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Recent Posts

Dari Teh hingga Agrowisata, Dana Bergulir LPDB Perkuat Bisnis Puskopkar PTPN VIII

MONITOR, Jakarta - Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) PTPN VIII terus memperluas lini bisnis untuk memperkuat…

12 jam yang lalu

Kementerian UMKM Fasilitasi UMKM Aceh Bangkit Pascabencana

MONITOR, Aceh – Ratusan pengusaha UMKM terdampak bencana di Aceh mengikuti workshop pendampingan peningkatan kapasitas…

17 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Waralaba Jadi Instrumen UMKM Naik Kelas

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengembangan waralaba sebagai salah…

1 hari yang lalu

Soroti Dugaan Korupsi Batu Bara Kukar, LSAK: Uang Disita, Kok Pemiliknya Tidak Ditetapkan Tersangka?

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status…

1 hari yang lalu

MTQ Nasional XXXI, Menag: Jadikan Al-Qur’an sebagai Living Quran

MONITOR, Jakarta - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang, Jawa…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Umumkan Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2, Seleksi Petugas Berlanjut

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan peserta yang berhak mengikuti Computer Assisted…

1 hari yang lalu