Categories: EKONOMI

Pertamina Gelar Workshop LHKPN Direktorat Mega Proyek Pengolahan dan Petrokimia

MONITOR, Jakarta – Semangat pemberantasan korupsi terus digaungkan oleh pemerintah Indonesia melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya gencar melakukan sosialisasi terkait tindakan pencegahan maupun jerat hukum bagi para koruptor, KPK juga turut aktif memberikan edukasi tentang Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi pejabat dan lembaga tinggi negara.

Untuk mendukung hal tersebut, melalui kerja sama dengan KPK, Direktorat Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia PT Pertamina (Persero) melaksanakan kegiatan sosialisasi cara pengisian elektronik LHKPN di Gedung Utama Pertamina, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (21/7).

“Seluruh pimpinan di Direktorat Megaproyek menjalani sosialisasi pengisian elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini adalah program yang memang harus dilakukan dan sekaligus kami semuanya mengikuti secara lengkap 100% sebagai  wujud komitmen kami, bahwa pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara itu suatu kewajiban,” terang Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamina Rachmad Hardadi (saat menjabat).

Lebih lanjut Hardadi mengatakan, LHKPN juga memiliki banyak manfaat bagi negara. Di antaranya, memberikan kemaslahatan bagi seluruh penduduk Indonesia serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak baik. “Seperti yang saya katakan, kalau bersih, kenapa harus risih. Jadi dalam melaporkan memang semuanya harus dilaporkan,” ungkap Hardadi.

Selain mengapresiasi kegiatan tersebut, Hardadi juga memberi arahan kepada seluruh jajarannya untuk membuat LHKPN baik itu sebelum maupun sesudah menempati sebuah jabatan.  “Di awal menjabat harus memberikan laporan dan di akhir menjabat juga harus memberikan laporan. Jadi  saya pikir kegiatan seperti ini sangat baik. Saya melihat dari teman-teman KPK memberikan pendampingan yang sangat baik. Termasuk pada saat teman-teman kesulitan dalam mengisinya, kawan-kawan dari KPK akan memberikan bantuan semacam asistensi.”paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan beberapa undang-undang dan peraturan yang berisi agar para pejabat dan lembaga tinggi negara wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya. Undang-undang dan peraturan tersebut antara lain: UU  Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.⁠⁠⁠⁠

Recent Posts

Mitigasi El Nino, Kementan Masifkan Pendampingan Swasembada Pangan Berkelanjutan di Sukabumi

MONITOR, Sukabumi - Kementerian Pertanian (Kementan) terus memasifkan langkah strategis dan pendampingan lapangan guna memitigasi…

4 jam yang lalu

Selvi Gibran Tinjau Coaching Clinic LPDB di Pontianak, Perkuat Akses Pembiayaan Koperasi dan UMKM

MONITOR, Jakarta — Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi menghadirkan coaching clinic koperasi dalam kegiatan “Heritage in Motion:…

7 jam yang lalu

Guru Besar IPB Ungkap Ketimpangan Industri Perunggasan, Peternak Rakyat Disebut Paling Rentan Bangkrut

MONITOR, Bogor – Guru Besar IPB University, Prof. Yuli Retnani, menyoroti ketimpangan yang dinilai semakin tajam…

9 jam yang lalu

Zayed Foundation Serahkan Bantuan Sekitar USD 190.000 untuk 162 Jemaah Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan apresiasi atas bantuan Pemerintah Uni Emirat Arab melalui Zayed…

13 jam yang lalu

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

MONITOR, Bekasi — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Multistrada Arah…

13 jam yang lalu

Harga Telur Anjlok, Kementan Minta Segera Naik ke Rp26.500 per Kg, BGN Wajibkan Dapur MBG Serap Telur Peternak

MONITOR, Jakarta — Pemerintah bergerak cepat menjaga keberlangsungan usaha peternak ayam petelur rakyat di tengah fluktuasi…

15 jam yang lalu