MONITOR, Jakarta – Semangat pemberantasan korupsi terus digaungkan oleh pemerintah Indonesia melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya gencar melakukan sosialisasi terkait tindakan pencegahan maupun jerat hukum bagi para koruptor, KPK juga turut aktif memberikan edukasi tentang Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi pejabat dan lembaga tinggi negara.
Untuk mendukung hal tersebut, melalui kerja sama dengan KPK, Direktorat Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia PT Pertamina (Persero) melaksanakan kegiatan sosialisasi cara pengisian elektronik LHKPN di Gedung Utama Pertamina, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (21/7).
“Seluruh pimpinan di Direktorat Megaproyek menjalani sosialisasi pengisian elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini adalah program yang memang harus dilakukan dan sekaligus kami semuanya mengikuti secara lengkap 100% sebagai wujud komitmen kami, bahwa pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara itu suatu kewajiban,” terang Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamina Rachmad Hardadi (saat menjabat).
Lebih lanjut Hardadi mengatakan, LHKPN juga memiliki banyak manfaat bagi negara. Di antaranya, memberikan kemaslahatan bagi seluruh penduduk Indonesia serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak baik. “Seperti yang saya katakan, kalau bersih, kenapa harus risih. Jadi dalam melaporkan memang semuanya harus dilaporkan,” ungkap Hardadi.
Selain mengapresiasi kegiatan tersebut, Hardadi juga memberi arahan kepada seluruh jajarannya untuk membuat LHKPN baik itu sebelum maupun sesudah menempati sebuah jabatan. “Di awal menjabat harus memberikan laporan dan di akhir menjabat juga harus memberikan laporan. Jadi saya pikir kegiatan seperti ini sangat baik. Saya melihat dari teman-teman KPK memberikan pendampingan yang sangat baik. Termasuk pada saat teman-teman kesulitan dalam mengisinya, kawan-kawan dari KPK akan memberikan bantuan semacam asistensi.”paparnya.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan beberapa undang-undang dan peraturan yang berisi agar para pejabat dan lembaga tinggi negara wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya. Undang-undang dan peraturan tersebut antara lain: UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik melalui publikasi di berbagai saluran…
MONITOR, Cirebon - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan bersama Perum Bulog Kabupaten Cirebon…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 33 jemaah haji dalam jajaran Kemenag Aceh Besar di peusijuek (tepung…
MONITOR, Jakarta - Tim Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses guna meninjau kinerja…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur yang menerapkan…
MONITOR, Jakarta - Kasdim 1710/Mimika, Mayor Inf Abdul Munir memberikan materi tentang Etika dan Integritas…