Jumat, 26 April, 2024

Menyoal Harga Gas COPI, Ini Fakta Dibalik Perubahan Harga Gas ke PGN

MONITOR, Jakrta – Keputusan perubahan harga gas dari ConocoPhillips (COPI), Grissik ke PGN Wilayah Batam dari US$ 2,6 per mmbtu menjadi US$ 3,5 per mmbtu pada akhir Juli 2017 lalu dinilai cukup masuk akal mengingat adanya 5 fakta yang terjadi. Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan turut angkat bicara soal perubahan harga gas tersebut.

“Perubahan haga gas dari produsen ke trader atau konsumen itu wajar. Melihat berbagai perkembangan lingkungan strategis. Keekonomian para pihak sebisa mungkin dibuat menjadi lebih adil. Tapi harga di end user jangan naik, justru kalau bisa turun agar mendorong industri. Coba kita analisis data dibalik perubahan itu,” ujar Mamit Setiawan di Jakarta, Selasa (23/8).

Mamit menambahkan, berdasarkan kajian dan data yang dihimpun setidaknya ada 5 isu yang perlu dicermati terkait perubahan harga gas COPI tersebut. Pertama, proses negosiasi harga sendiri telah berjalan sejak tahun 2012 dan tidak terjadi secara tiba-tiba. Perubahan harga pun telah berproses pada level B to B antara COPI dan PGN. Bahkan, tahun 2012 sempat ada kesepatan B to B harga US$ 2,3 menjadi US$ 6,5 per mmbtu, tapi harga di konsumen akhir ikut PGN naik. Kesepakatan ini nampaknya tidak disetujui Pemerintah.

Kedua, harga gas COPI ke PGN sebesar US$ 2,6 per mmbtu itu ditetapkan tahun 2004, flat dan belum ada perubahan. Sementara dalam 12 tahun terakhir berbagai perkembangan migas telah terjadi, termasuk naik turunnya harga dan biaya.

- Advertisement -

“Untuk menjaga fairness di sisi supply, ketika harga migas dunia mengalami fluktuasi dalam kurun waktu tertentu, wajar jika kemudian ada negosiasi harga agar lebih adil. Seperti negosiasi harga gas Tangguh ke Fujian tahun 2006 dan 2014,” lanjut Mamit.

Ketiga, harga gas COPI Grissik sebesar US$ 2,6 per mmbtu ke PGN Batam, lebih rendah dibandingkan COPI Gressik ke Chevron Duri sekitar US$ 6,8 per mmbtu, ke industri dan pembangkit di Sumsel dan Jawa sekitar US$ 5,4 per mmbtu, dan ekspor ke Singapura setara US$ 7,8 per mmbtu.

Keempat, meskipun ada kenaikan harga di COPI ke PGN, tapi harga dari PGN ke konsumen pembangkit listrik dan industri di Batam tidak boleh naik atau tetap sekitar US$ 3,3-5,7 per mmbtu. Mungkin tujuannya agar tidak memberatkan konsumen dan pro pertumbuhan. Dengan kenaikan gas COPI menjadi US$ 3,5 per mmbtu, PGN tetap menjual ke end user dengan harga maksimum US$ 5,7 per mmbtu. Memang ada biaya transportation fee sekitar US$ 0,8 per mmbtu dan biaya lainnya, tetapi tetap ada PGN tetap profit, meskipun berkurang.

“Kelima, sempat diberitakan bahwa PGN mengalami kerugian sekitar Rp 120 miliar per tahun, mungkin lebih tepatnya bukan kerugian tetapi potential revenue-nya berkurang, karena PGN tetap ada profit. Sebaliknya COPI dan Pemerintah akan mendapatkan tambahan revenue. Logikanya, tambahan bagi negara lebih besar karena bagi hasil gas antara Pemerintah dengan kontraktor migas kan 70% banding 30% after tax,” tambah Mamit.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil didasarkan pada unsur perhitungan yang berkeadilan, dengan prinsip harus ada pembagian yang adil antara operator di hulu dengan operator di midstream.

"Pada prinsipnya, gas itu harus ada pembagian yang fair antara operator di hulu dengan operator di midstream. Kalau misalnya harga gas di hulu itu kita tingkatkan, itu penerimaan negara naik. Naik sebanding yang ditingkatkan itu. Jadi ini bukan, mengurangi ini (PGN) dikasihkan ke ConocoPhillips, bukan," kata Jonan.

Selain itu, dalam keterangannya, Mamit menyimpulkan bahwa perubahan harga gas di sisi hulu dapat memberikan sinyal positif agar investasi hulu migas lebih menarik. Terlebih pengembangan migas Indonesia saat ini mulai ke arah laut dalam dan Indonesia bagian timur yang membutuhkan biaya lebih besar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER