MONITOR, Jakarta – DPR mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk segera menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Wakil Ketua Komisi II, Ahmad Riza Patria, menyatakan ada sekitar 20 item isu-isu strategis yang harus dihadapi lembaga penyelenggara Pemilu. Kata Riza, termasuk soal sosialisasi, kampanye dan pelatihan saksi-saksi.
Namun ia optimis, KPU dan Bawaslu mampu menerjemahkan aturan-aturan yang tertuang dalam peraturan KPU kepada peserta. "Kami yakin KPU Bawaslu tidak akan menghadapi masalah dan bisa dituangkan dalam peraturan KPU sehingga bisa dipahami oleh peserta pemilu,” tegas Politikus Gerindra ini.
Melalui UU yang sudah disahkan, Riza menambahkan, persoalan diatas bisa segera dirampungkan untuk selanjutnya dijadikan pedoman pada pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
"Harapan kami, ini bisa segera selesai sehingga KPU dan Bawaslu bisa melaksanakan tahapan-tahapan pemilu 2019," pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan dalam Biaya…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk memperluas pemanfaatan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendukung investigasi total dugaan korupsi pemenuhan…
MONITOR, Medan — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus meningkatkan produktivitas, memperkuat pelindungan pekerja, dan meningkatkan…
MONITOR, Jakarta - Indonesia akan membawa kekuatan industri agro dan pengolahan pangan ke panggung internasional…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menyoroti kasus dugaan penyekapan dan…