Jumat, 29 Maret, 2024

Komisi II DPR Mendesak UU Pemilu Segera Ditindaklanjuti

MONITOR, Jakarta – DPR mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk segera menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Wakil Ketua Komisi II, Ahmad Riza Patria, menyatakan ada sekitar 20 item isu-isu strategis yang harus dihadapi lembaga penyelenggara Pemilu. Kata Riza, termasuk soal sosialisasi, kampanye dan pelatihan saksi-saksi.

Namun ia optimis, KPU dan Bawaslu mampu menerjemahkan aturan-aturan yang tertuang dalam peraturan KPU kepada peserta. "Kami yakin KPU Bawaslu tidak akan menghadapi masalah dan bisa dituangkan dalam peraturan KPU sehingga bisa dipahami oleh peserta pemilu,” tegas Politikus Gerindra ini.

Melalui UU yang sudah disahkan, Riza menambahkan, persoalan diatas bisa segera dirampungkan untuk selanjutnya dijadikan pedoman pada pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

- Advertisement -

"Harapan kami, ini bisa segera selesai sehingga KPU dan Bawaslu bisa melaksanakan tahapan-tahapan pemilu 2019," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER