Jumat, 29 Maret, 2024

KPAI: Kebijakan Full Day School Melanggar UU

MONITOR, Jakarta – Kritik dan penolakan atas kebijakan sekolah  lima hari atau full day school yang dikemukakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kian berlanjut. Baru-baru ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kebijakan tersebut telah menciderai Undang-Undang.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti menyatakan bahwa kebijakan menteri yang naik statusnya menjadi Peraturan Presiden (Perpres) itu melanggar UU perlindungan anak.

"Anak menetap lebih lama di sekolah melanggar hak orang tua atau wali untuk memiliki waktu seimbang bertemu anaknya sendiri atau bahkan waktu interaksi anak di luar jam belajar dengan teman sebayanya. Padahal, UU tentang Perlindungan Anak menegaskan orang tua bertanggungjawab terhadap anak," ujar Retno kepada MONITOR di Jakarta, Rabu (16/8).

(Baca juga: KPAI : 'Lima Hari Sekolah' Berpotensi Melanggar UU Perlindungan Anak)

- Advertisement -

Perlu diketahui disebutkan dalam Pasal 23 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014  tentang Perlindungan Anak bahwa Negara, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin  perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memerhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.

Sedangkan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) sampai (4)  Permendikbud No. 23/2017 ketentuan lamanya anak berada di sekolah dan waktu istirahat yang hanya 30 menit. Jika sekolah ingin menambah waktu istirahat maka jam pulang harus diundur sesuai penambahan waktu istirahat.

Terlebih, menurut Retno kebijakan pada pasal tersebut harus diterapkan oleh SD, SMP dan SMA. Hampir semua pasal dalam kebijakan yang kontroversial itu terkesan disamaratakan.

(Baca juga: Bahas Polemik FDS, Yenny Wahid Temui Muhadjir Effendy)

"Dalam pasal 2 ayat (1) sampai (4) sama sekali tidak membedakan jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan yang sederajat, begitupun pasal-pasal lain dalam permendikbud 23/2017 tersebut. Hal ini berarti KPAI tidak keliru membahasakan “penyamarataan”.  Silahkan yang mengkritisi membaca detail Permendikbud yang dimaksud," tambah Retno.

Pasal kontroversial lain adalah pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Permendikbud No. 23/2017. Dimana, disebutkan dalam kedua pasal tersebut aturan terhadap kegiatan ekstrakurikuler yang boleh dilaksanakan di luar sekolah.

Namun, yang dimaksud dengan di luar sekolah itu adalah kegiatan dengan bekerjasama dengan sekolah lain, lembaga keagamaan, atau lembaga terkait lain. Tidak tertera aturan untuk memberikan ruang pada orang tua bertanggungjawab terhadap anaknya, seperti ketentuan UU.

"Dalam hal ini, tidak ada kekeliruan sama sekali dan tidak ada unsur politisasi dari pihak KPAI. KPAI bicara bukan atas dasar perasaan, akan tetapi  atas dasar aturan yang dibuat dan ditandatangani oleh Mendikbud sendiri. Aturan itu terukur," tegas Retno.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER