Jumat, 26 April, 2024

Ketum DPP FKDT : Full Day School adalah Kebijakan yang Sembrono

MONITOR, Jakarta – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2017 yang disebut-sebut sebagai kebijakan full day school atau sekolah delapan jam menuai protes di tengah-tengah masyarakat. Padahal, kehadiran Permendikbud tersebut mulanya untuk meredam kegaduhan di dunia pendidikan, yakni perbedaan dalam penentuan hari efektif belajar di setiap sekolah.

Namun, kebijakan yang seolah ditujukan untuk menyeragamkan hari aktif belajar sekolah itu belakangan malah merugikan lembaga pendidikan non formal, atau pendidikan tradisional yang dikelola masyarakat yakni Madrasah Diniyah, Pesantren dan Sekolah Alam.

(Baca: Jawaban Muhadjir Effendy Soal Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017)

Kendati menuai protes, Mendikbud Muhadjir Effendy nampaknya tak bergeming, dirinya nampak enggan menarik kembali, atau melakukan kajian ulang terhadap Permendikbud tersebut. Alih-alih kaji ulang, Muhadjir belakangan malah berstatement pendidikan agama, seperti yang dipelajari di Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Al-Quran akan ditarik kedalam kegiatan belajar mengajar (KMB) sekolah formal.

- Advertisement -

"Dalam Permendikbud No 23 Tahun 2017, ada pasal-paasal yang mengatur prihal kerjasama sekolah dengan Madin, dalam rangka penguatan pendidikan karakter (PPK). Saya tegaskan Kemendikbud tidak ada rencana membuat program FDS atau full day school, yang ada adalah PPK," kata Muhadjir kepada MONITOR beberapa waktu yang lalu.

Kenyataannya, aksi atau rencana-rencana aksi lanjutan untuk menolak Permendikbud tersebut terus terdengar desas-desusnya. Yang teranyar, terjadi aksi di Lumajang, Jawa Timur, Senin kemarin, menurut informasi aksi "Tolak Lima Hari Sekolah" itu melibatkan 10 ribu peserta dari berbagai kalangan.

(Baca: Ribuan Masyarakat Lumajang Turun ke Jalan Tolak Lima Hari Sekolah)

Guna mengetahui lebih dalam terkait polemik yang sedang hangat ini, MONITOR melakukan wawancara khusus dengan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Lukman Hakim. Dimana FKDT sendiri adalah forum yang membina hubungan kerjasama secara koordinatif antara Diniyah Takmiliyah, Madrasah Diniyah, atau lembaga pendidikan Islam yang telah dikenal bersamaan dengan masa penyiaran Islam di Nusantara.

Berikut petikan wawancara MONITOR dengan Ketua Umum FKDT Lukman Hakim di salah satu Kafe ternama di Jakarta, Selasa (8/8).

Bagaimana anda menilai Permendikbud No 23 Tahun 2017 yang sering disebut kebijakan fullday school atau lima hari sekolah?

Saya selaku Ketua Umum  FKDT melihat bahwa fullday school atau five day school itu negative, saya tidak melihat celah positifnya karena memang permendikbud 23 itu diterbitkan oleh Mendikbud dengan tidak melalui proses kajian dan penelitian. Saya sampaikan bahwa ini adalah kebijakan yang sembrono dengan tidak mempertimbangkan dampak yang akan timbul ketika full day school ini diberlakukan.

Sejauh ini, bagaimana pandangan anda tentang dampak Permendikbud tersebut?

Apa pak muhajir tahu bahwa ada 76.565 Madrasah Diniyah, baik yang awaliyah, wustho maupun yang ulya. Kalau Pak Muhadjir melihat secara detail tentang posisi Madrasah Diniyah saat ini mestinya dia harus mempertimbangkan seribu kali jika ingin memberlakukan full day school, karena dampaknya luar biasa. Saat ini ada enam juta lebih santri dan empat juta lebih ustad.

Ini kita bicara tentang dampak pada Madrasah Diniya dan saya beberapa kali menyampaikan harusnya Pak Jokowi, Mendikbud selaku pemerintah seharusnya berterimakasih dengan keberadaan Madrasah Diniyah karena Madrasah Diniyah ini tidak ada yang negeri, semuanya swasta atas dasar partisipasi masyarakat, atas dasar partisipasi para Kiyai, dan selama ini terbukti ketika para Kyai dan Ustadz membimbing para santri terbangun proses yang harmonis, ketika anak didiknya besar mereka paham bagaimana sikap menghargai, toleransi dengan umat lain karena memang Madrasah Diniyah didalamnya berisi kajian Keislaman secara universal dengan tidak menafikkan adanya muatan-muatan lokal, muatan-muatan kultural. Disinilah pentingnya Islam nusantara dimana menghargai adat istiadat dan lain-lain.

Bayangkan jika negeri ini tidak ada Madrasah Diniyah, tidak ada Pesantren, maka bisa jadi hubungan antara umat beragama akan kaku dan terus bersitegang dan akan bisa terjadi seperti di Suriah, gampang tersulut, gampang terprovokasi.

Hal-hal seperti ini saya rasa Pak Jokowi belum paham ketika mendiamkan Pak Muhadjir memberlakukan full day school ini. Sekali lagi saya melihat bahwa full day school ini lebih banyak mudhorotnya daripada manfaatnya, apalagi ketika berbicara dalam konteks berbangsa dan bernegara.

Jika memang betul Permendikbud No 23 ini berdampak besar, menurut anda apa yang membuat kebijakan ini tetap diberlakukan?

Satu hal yang harus diingat, saat ini seolah-olah publik digiring kepada opini bahwa persoalan full day school ini ada ketegangan antara NU dan Muhamadiyyah, padahal tidak ada, kebetulan saja mendikbudnya (berasal) dari Muhamadiyyah dan yang terdampak (Permendikbud No 23 Tahun 2017) 95% adalah Madrasah Diniyah yang afiliasinya ke NU. Walaupun opini ini dibuat-buat tetapi jika dibiarkan tetap berbahaya bagi harmonisasi bangsa. Makanya penting sebetulnya sebuah kebijakan itu sebelum diterbitkan lebih dahulu dipertimbangkan dampak yang timbul terutama menyangkut keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Seharusnya Pak Muhadjir bijak ketika Pak Jokowi memanggil Ketua MUI (KH Ma'ruf Amin) yang juga Rois'am NU tempo hari untuk duduk bersama yang hasilnya disampaikan Ketua MUI pada saat jumpa pers bahwa Permendikbud No 23 itu ditunda sampai disempurnakan menjadi Perpres dan perumusannya akan melibatkan stakeholder Madrasah Diniyah, bahkan Rais'am menyampaikan posisi Permendikbud itu dalam status quo, artinya tidak boleh diimplementasikan.

Jadi kalau Medikbud bijak, mestinya menunggu Perpres, tetapi nyatanya dia roadshow kemana-mana, dia datangi pondok pesantren, dia malah roadshow mendatangi tokoh-tokoh NU, Rais Suriah NU di wilayah untuk mempengaruhi terkait full day school. Harusnya untuk meredam persoalan dibawah maka harus ada komitmen terhadap kesepakatan antara Presiden, Rois'am dan Mendikbud.

Jangan dulu (Permendikbud No 23) diimplementasikan, menunggu Perpres dan proses perumusan Perpres harus melibatkan stakeholder Madrasah Diniyah. Jangan meninggalkan stakeholder karena bagaimanapun yang tau persoalan dibawah itu kan para kiyai, para ustadz yang mengelola Madrasah Diniyah dan (kebijakan full day school) ini langkah yang salah, Presiden harus berani menindak.

Untuk FKDT, tindakan apa yang akan dilakukan jika Permendikbud yang sering disebut kebijakan full day school ini tetap diberlakukan?

Jika terus dipaksakan, kita FKDT akan lakukan dua hal, pertama kita akan melakukan judicial review karena bagaimanapun kita melihat Permendikbud ini tidak benar, maka sudah kita sampaikan ke bidang hukum untuk mempersiapkan. Kedua, aksi-aksi di ibukota sebagai bagian yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah penting untuk dilaksanakan. Terlebih PBNU tanggal 7 kemarin sudah mengeluarkan surat kepada Ketua PW, Ketua PC dan Badan Otonom NU untuk melakukan aksi menolak Permendikbud No 23 itu.

Wajib hukumnya bagi pemerintah untuk mempertimbangkan, karena bagaimanapun ada masalah yang jika dibiarkan akan mengganggu stabilitas ekonomi, stabilitas politik dan itu yang tidak kita inginkan, kita ingin hidup rukun 'adem' dan semua berjalan dengan baik. Itu membutuhkan kearifan semua pihak termasuk pemerintah dalam hal ini Mendikbud.

Saya yakin jika presiden tidak bijak akan ada aksi besar di Jakarta, dan saya melihat ini mutlak sebagai balancing arogansi dari Mendikbud yang memaksakan full day school.

Bagaimana pendapat anda tentang statemen Mendikbud yang mengatakan bahwa Permendikbud No 23 tidak akan mengganggu Madrasah Diniyah, bahkan Madrasah Diniya akan ditarik ke sekolah?

Mendikbud tidak memahami kondisi, dia mamksakan kehendak, saya sampaikan bahwa Madrasah Diniyah selama ini hidup atas partisipasi masyarakat, Madrasah Diniyah tidak pernah meminta fasilitas macam-macam, tetapi hanya satu, tolong waktu belajar Madrasah Diniyah di Pondok Pesantren jangan diganggu, kan sudah menjadi tradisi turun temurun ratusan tahun bahwa Madrasah Diniyah jam belajarnya mulai pukul satu sampai pukul lima sore.

Dari mana Dia (Mendikbud) membenarkan proses full day school, sangat tidak benar. Harusnya Mendikbud mengkaji benar kondisi pesikologis masyarakat diniyah dan santri, terlebih tujuan utama full day school kan katanya pendidikan karakter.

Anak sekolah jika sampai jam empat sore pulang sudah kelelahan, tidak akan fokus menerima pendidikan. Apakah Mendikbud menyadari bagaimana persoalan di daerah-daerah yang minim transportasi umum, tidak jarang di desa-desa angkutan umum hanya sampai jam tiga sore, jika full day school sampai jam empat, mau tak mau orang tua harus memberikan uang makan kepada anak, padahal selama ini mereka makan siang bersama keluarga di rumah. Itu kan hal spele yang bisa menguras pengeluaran orang tua. Belum lagi problem lain, salah satunya di negeri ini masih banyak sekolah yang ruangannya bergantian, ada yang pagi, ada yang sore.

Yang seperti itu harus dipikirkan, hanya memikirkan ini sesuai konsep Nawacita? kan tidak, KPAI (Komisi Perlindungan Anak) juga sudah melaku kajian, kajiannya sama, hasilnya menolak.

Dari sisi pemahaman agama ketika Madrasah Diniyah dihapus, potensi radikalisme akan benyak terjadi karena anak didik akan semakin sempit pemahaman agamanya, sangat besar peluang untuk terdoktrin orang-orang yang tidak bertanggungjawab, apalagi usia sekolah mudah terpengaruh dengan media-media di internet. Itu membahayakan jika tidak ada pembimbing.

Pendidikan karakter terbaik adalah Madrasah Diniyah Pondok Pesantren, buktinya akhlakul karimah sampai saat ini masih terjaga. Tidak ada Madrasah Diniyah tawuran karena pemahaman agamanya sudah cukup dan itu menjadi bekal dalam mengimplementasikan ajaran agamanya. Sebaliknya, di sekolah umum rentan terjadi tawuran karena pemahaman agamanya kurang. Jadi ada hal yang membahayakan menurut kita dalam hal pemahaman agama jika Madrasah Diniya dihapus melalui full day school.

Terakhir, apa pesan anda terkait polemik full day school ini?

Mendikbud harus memahami kondisi masyarakat diniyah, ada 76 ribu lebih Madrasah Diniyah, ada 6 juta lebih santri, ada 400 ribu lebih ustadz, ada 123 ribu lembaga Taman Pendidikan Al-Quran yang harus dipertimbangkan oleh Mendikbud sehingga tidak menimbulkan kegaduhan. Saya yakin jika ini dipaksakan maka pemerintah yang rugi, masyarakat yang rugi, karena kita sudah capek-capek membangun harmonisasi, lalu dimentahkan begitu saja oleh kebijakan yang 'sembrono'.

Cabut Permendikbud No 23 dan akui saja bahwa Madrasah Diniyah sebagai bagian dari lembaga pendidikan yang berkontribusi secara aktif dalam pembangunan karakter Bangsa, jadi pendidikan karakter tidak haru full day school, tetapi ada format lain yang bisa dibicarakan oleh seluruh elemen bangsa.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER