Jumat, 29 Maret, 2024

Amankan Dana Bergulir, LPDB Terapkan Hukum Perdata sebagai Jalan Tengah

MONITOR, Makassar – Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial dalam rangka meminimalkan potensi kerugian negara, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) mengedepankan penyelesaian pinjaman macet oleh pelaku koperasi dan UKM menggunakan hukum perdata. 

"Setiap kasus diarahkan ke perdata karena ini merupakan program pemerintah sesuai cita-cita Pak Jokowi untuk mengentaskan pengangguran dan kemiskinan. Karena itu, kita berharap tidak ada kasus hukum apabila terjadi wanprestasi kecuali pelaku koperasi dan UKM menyalahgunakan uang ini," kata Kemas dalam acara focus group discussion(FGD) sekaligus sosialisasi program penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM dengan tema 'Perspektif Hukum dalam Pengelolaan Dana Bergulir KUMKM dan Upaya Pengamanan Keuangan Negara' di Makassar, Sulsel, Selasa (8/8/2017). 

Dengan hukum perdata, kata Kemas, besar harapan dana bergulir yang dipinjamkan dapat kembali melalui penjualan aset yang menjadi jaminan kreditor. Sedangkan penerapan hukum pidana sebagai jalan terakhir untuk menjerat kreditor yang tidak beriktikad baik. 

"Tidak ada risiko apa pun (kalau pidana). Kami ini kan uang APBN, jangan disalahgunakan. Kami berharap pelaku koperasi dan UKM yang wasprestasi kembalikan pinjamannya. Kalau ada aset, akan kita jual," ujar Kemas.

- Advertisement -

Mantan Hakim Agung HP Panggabean menambahkan upaya pemulihan aset KUMKM dapat dilakukan melalui proses pembinaan internal Badan Layanan Umum (BLU)-LPDB maupun gugatan perdata. Meski dana bergulir merupakan keuangan negara, menurutnya, penyelesaian melalui hukum pidana dinilai tidak efektif.

"Oleh karena dana bergulir merupakan keuangan negara, penanganan hukum dapat dilakukan melalui UU Tipikor. Akan tetapi penerapannya tidak selalu efektif meminimalkan potensi kerugian negara," kata Panggabean. 

Ia menjelaskan upaya penanganan masalah pinjaman macet dana bergulir dapat dilakukan di luar proses Tipikor jika pihak LPDB secara bertahap telah mampu melakukan pembinaan dan pengawasan. Sedangkan gugatan perdata dilakukan bilamana ada bukti kecurangan dari kreditor. 

"Upaya LPDB untuk menerapkan gugatan perdata dengan bantuan kejaksaan setempat dibenarkan dengan catatan BLU telah memiliki SOP pelayanan untuk menangani kasus kemacetan pelaksanaan perjanjian BLU dengan KUMKM itu," tandasnya. 

LPDB merupakan lembaga yang diberi kewenangan secara khusus oleh Kementerian Koperasi dan UKM sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU. Pendelegasian kewenangan ini sebagai bentuk kebijakan pemerintah dalam rangka perlindungan terhadap perekonomian nasional, khususnya pelaku usaha di Indonesia. 

Dengan demikian, menurut ahli hukum pidana dari UII Suhardi Somomoeljono, hak tagih negara sebagai akibat dari kebijakan penyaluran dana bergulir yang dijalankan oleh LPDB dapat diserahkan kepada jaksa dalam kapasitasnya selaku pengacara negara. 

"Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara dan pemerintah," kata Suhardi. 

Meski begitu, LPDB secara khusus memiliki aturan main sebagai pedoman pokok yang wajib untuk ditaati bersama dalam menjalankan kewenangan menyalurkan dana bergulir kepada pelaku koperasi dan UKM dalam format hukum Permenkeu junctoperaturan direksi LPDB tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman. 

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER