MONITOR, Jakarta – Target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 mencapai Rp 1.472,7 triliun. Untuk mencapai target itu, pemerintah akan melakukan upaya yang maksimal.
Mengutip dari Kontan. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Sakli Anggoro mengatakan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi telah memerintahkan bahwa minimal satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk setidaknya melakukan penyanderaan kepada dua wajib pajak nakalnya sampai akhir tahun ini.
“Satu Ditjen Pajak mungkin minimal (sandera) 66 wajib pajak karena ada 33 KPP di seluruh Indonesia,” kata Sakli di Gedung Mar’ie Muhammad, DJP, Jakarta, Rabu (2/8/2017)
Disisi lain, dalam hal penegakan hukum perpajakan, masyarakat jangan sampai salah paham.
Pasalnya, tujuan utama Ditjen Pajak adalah wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak, sehingga yang sudah ikut tidak akan di periksa, namun tetap diawasi oleh otoritas pajak.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, Intelejen dan Penagihan Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Marolop Simorangkir mengatakan. langkah pemeriksaan itu adalah langkah terakhir.
“Pertama tetap himbauan, usulan pemeriksaan, tindak pidana kita periksa bukti permulaan, kalau tidak ada juga tanggapan ya kami penyidikan, itu tahapannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan akan melakukan upaya yang maksimal untuk mengumpulkan target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 yang mencapai Rp 1.472,7 triliun.
"Untuk mencapai target penerimaan tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai serta divisi lainnya akan memonitor dan melakukan upaya extra effort maupun maximum effort," ujar Sri Mulyani.
Adapun Ditjen Pajak optimistis extra effort bisa menghasilkan penerimaan pajak Rp 59,5 triliun. "Hingga 7 Juli, baru Rp 28,4 triliun," tutur Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
Dirjen Pajak: Sandera Wajib Pajak Nakal Hingga Akhir Tahun
- Advertisement -
