MONITOR, Jakarta – Kepala Biro Humas data dan Informasi Kementerian Agama RI, Mastuki, menegaskan izin penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel) resmi dicabut.
Mastuki menyatakan, pencabutan izin instansi tersebut karena perusahaan telah melakukan pelanggaran yakni menelantarkan para jamaah. Akibatnya, hal itu menimbulkan kerugian materi maupun non materi para jamaah umrah.
"Akibat perbuatan itu, menimbulkan kerugian materi dan immateri bagi jemaah umrah," ujar Mastuki dikutio dari situs Kemenag RI.
Ia menambahkan, sanksi yang dijatuhkan telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.
KMA yang berisi sanksi tersebut, kata Mastuki, saat ini sudah diserahkan melalui pengantar surat kepada pihak PT First Anugerah Karya Wisata.
MONITOR, Pandeglang - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur Pandeglang mengapresiasi Program Beasiswa Madrasah…
MONITOR, Tashkent - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mendorong penguatan hubungan Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan dan Perikanan Prof. Dr. Ir. Rokhmin…
MONITOR, Lumajang - Upaya mencegah judi online (judol) menyasar keluarga penerima manfaat terus diperkuat hingga…
MONITOR, Bandung - LPDB Koperasi terus memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan mitigasi risiko dalam…
MONITOR, Jakarta — Pemerintah memperkuat tata kelola investasi dengan mengintegrasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing…