MONITOR, Jakarta – Kepala Biro Humas data dan Informasi Kementerian Agama RI, Mastuki, menegaskan izin penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel) resmi dicabut.
Mastuki menyatakan, pencabutan izin instansi tersebut karena perusahaan telah melakukan pelanggaran yakni menelantarkan para jamaah. Akibatnya, hal itu menimbulkan kerugian materi maupun non materi para jamaah umrah.
"Akibat perbuatan itu, menimbulkan kerugian materi dan immateri bagi jemaah umrah," ujar Mastuki dikutio dari situs Kemenag RI.
Ia menambahkan, sanksi yang dijatuhkan telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.
KMA yang berisi sanksi tersebut, kata Mastuki, saat ini sudah diserahkan melalui pengantar surat kepada pihak PT First Anugerah Karya Wisata.
MONITOR, Palu – Forum Muda Alumni (FORMA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tengah menggelar…
MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), M. Shofiyullah Cokro Hadi…
MONITOR, Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) akan menjadikan agenda…
MONITOR,Bandung - Dalam upaya menjaga keandalan infrastruktur serta meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna jalan, Jasa…
MONITOR, Jakarta – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan pemerintah hadir untuk menjaga keseimbangan harga…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Komisi IX DPR RI dan Badan Nasional Sertifikasi…