MONITOR, Jakarta – Kepala Biro Humas data dan Informasi Kementerian Agama RI, Mastuki, menegaskan izin penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel) resmi dicabut.
Mastuki menyatakan, pencabutan izin instansi tersebut karena perusahaan telah melakukan pelanggaran yakni menelantarkan para jamaah. Akibatnya, hal itu menimbulkan kerugian materi maupun non materi para jamaah umrah.
"Akibat perbuatan itu, menimbulkan kerugian materi dan immateri bagi jemaah umrah," ujar Mastuki dikutio dari situs Kemenag RI.
Ia menambahkan, sanksi yang dijatuhkan telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.
KMA yang berisi sanksi tersebut, kata Mastuki, saat ini sudah diserahkan melalui pengantar surat kepada pihak PT First Anugerah Karya Wisata.
MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab…
MONITOR, Bogor - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP)…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menekanankan pentingnya antisipasi untuk mencegah Indonesia menjadi…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pembukaan masa sidang DPR RI. Saat…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menyoroti kelangkaan Bahan…