Mengevaluasi Hasil Seleksi 14 Calon Anggota Komnas HAM oleh Pansel

MONITOR, Jakarta – Pada Rabu 2 Agustus 2017, Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan 14 nama yang lolos seleksi tahap IV. Sebelumnya rangkaian seleksi sudah digelar, mulai dari tes kesehatan dan psikologi pada 18-19 Juli 2017, diakhiri dengan wawancara terbuka pada 19-21 Juli 2017. Ke-empatbelas nama akan dibawa ke DPR untuk mengikuti tahap uji kelayakan dan kepatutan. Selanjutnya, DPR akan memilih tujuh nama untuk ditetapkan sebagai komisioner Komnas HAM  2017-2022.

Menilik hasil pengumuman 14 nama Calon Anggota Komnas HAM oleh Pansel, berdasarkan penelusuran Koalisi, serta merujuk tahapan psikotest dan wawancara, masih terdapat catatan dari nama-nama tersebut. Seperti segi Kompetensi atau pemahaman HAM, segi Integritas, serta segi Kapasitas

Catatan di atas patut menjadi pertimbangan DPR, khususnya Komisi III saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan dan memilih 7 Anggota Komnas HAM. Koalisi berharap DPR untuk secara konsekuen menafsirkan prinsip-prinsip Paris (Paris Principles), berpegang pada kebutuhan kelembagaan Komnas HAM, dan paling penting merujuk pada UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Jangan sampai terjadi lagi pemaknaan yang keliru atas The Paris Principles terkait dengan keberagaman unsur anggota Komnas HAM yang acapkali diberikan kepada representasi organisasi massa berbasis agama, politik aliran tertentu, dan tokoh dari wilayah tertentu. Dugaan ini semakin kuat melihat fakta adanya anggota Komnas HAM 2012-2017 yang dianggap mewakili wilayah Papua, dinilai bermasalah dalam hal kompentensi dan sering menimbulkan kontroversi.

- Advertisement -

Minimal calon tersebut memahami betul tiga undang-undang terkait hak asasi manusia yakni UU 39/1999 tentang HAM, UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM dan UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sebagai penutup, Koalisi akan terus mengawal kerja DPR dalam melakukan uji kelayakan atas 14 nama tersebut sebagaimana kami mengawal kerja Pansel Komnas HAM. Untuk itu kami merekomendasikan DPR RI agar:

1.Menjadikan nilai HAM dalam Deklarasi HAM dan Prinsip-prinsip Paris (Paris Principles) sebagai bahan rujukan untuk melakukan uji kelayakan terhadap 14 nama calon komisioner Komnas HAM;

2. DPR RI tidak berpihak pada kepentingan politik pragmatis sebagai bahan pertimbangan. Setiap anggota yang melakukan uji kelayakan & kepatutan harus memilih 7 nama yang dianggap berkompenten dan berintegritas sehingga tidak membuka peluang terjadinya pemilihan berdasarkan kepentingan sepihak;

3.DPR RI tidak memilih nama-nama calon yang memiliki catatan negatif baik dari segi kompetensi maupun integritas. Sebagaimana catatan Koalisi di atas, masih ada calon yang memiliki kompetensi dan pemahaman HAM yang parsial;

4.DPR RI harus menunjukan bahwa mereka bagian dari upaya pemajuan HAM di Indonesia dengan berperan aktif untuk ikut dan terlibat dalam proses penjaringan terhadap setiap calon yang akan diuji kelayakan dan kepatutan-nya;

5.DPR RI harus menggunakan indikator penilaiaan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER