Jumat, 19 April, 2024

DPR Sarankan Menkeu Beri Sanksi Pejabat Daerah Pengendap Dana Simpanan

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Johnny G Plate menyarankan Menteri Keuangan untuk meberi sanksi pada pemerintah daerah yang mengendapkan dana simpanan daerahnya di perbankan. Sanksi itu berupa tidak diberikan dana insentif daerah oleh pemerintah pusat.

"Menkeu sebagai bendahara negara perlu membuat sanksi terhadap keterlambatan ini, setidaknya tidak memberikan insentif bagi daerah yang tidak mampu menyerap dana tepat waktu." kata Johnny kepada monitor.co.id, Kamis (3/8).

Politisi asal Nusa Tenggara Timur itu menambahkan, kecenderungan mengendapkan dana di Bank ini biasa dilakukan para pejabat daerah untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara singkat.

"Ada kecenderungan dana transfer daerah digunakan oleh pemda baik provinsi maupun kabupaten /kota dengan menempatkan di bank yang memberikan bunga tinggi. pendapatan bunga atas investasi tersebut selanjutnya dianggap sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka," tambah Johnny.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Johnny menyampaikan bahwa hal seperti ini tidak boleh dibiarkan berlanjut, karena selain menghambat percepatan pembangunan juga tidak menggambarkan profesionalisme pengelolaan keuangan yang baik.

"Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut, karena menghambat percepatan pembangunan dan tidak menggambarkan kemampuan penerimaan daerah sesungguhnya," Tutup Johnny.

Perlu diketahui, sebelumnya Direktorat Jenderal Per­imbangan Keuangan (DJPK) mengungkapkan dana simpanan pemerintah daerah (Pemda) yang berada di perbankan mencapai Rp 222,6 triliun hingga akhir Juni 2017

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER