MONITOR, Amman – Perlemen Yordania menghapus pasal kontroversial dalam hukum pidana yang memungkinkan seorang pemerkosa untuk lolos dari hukuman jika dia menikahi korbannya, Selasa (1/8).
"Pembuat undang-undang setuju untuk menghapus Pasal 308 yang kontroversial, yang menghentikan hukuman pelaku kejahatan seksual jika dia menikahi korbannya," kantor berita resmi Petra melaporkan, dilansir Al-Monitor.
Pasal tersebut dibatalkan saat parlemen mengesahkan amandemen undang-undang pidana.
Para aktivis Yordania telah berkampanye selama bertahun-tahun untuk menghapus pasal yang memungkinkan pemerkosa menghindari hukuman jika menikahi korbannya dan tidak menceraikan korbannya selama lima tahun.
Perdana Menteri Hani Mulqi mendukung langkah tersebut dalam sidang parlemen Selasa pagi.
"Pemerintah berkomitmen untuk menghilangkan Pasal 308 untuk memperkuat perlindungan keluarga Yordania," katanya.
Pekan lalu, Tunisia juga membatalkan sebuah artikel yang memungkinkan pemerkosa untuk lolos dari hukuman dengan menikahi korban mereka saat mengeluarkan undang-undang baru untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan.
MONITOR, Jakarta - Dalam pertemuan Parlemen Negara MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia)…
MONITOR, Purwakarta – Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terus bekerja tanpa henti…
MONITOR, Jabar - Ratusan Kampus Muhammadiyah menggelar Aksi Bela Palestina serentak di 172 kampus Muhammadiyah-Aisyiyah…
MONITOR, Tangsel - Ribut antarwarga terjadi di Jalan Ampera, Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) pada…
MONITOR, Jakarta - Peningkatan cuaca ekstrem di Indonesia secara signifikan akhir-akhir ini menjadi perhatian Ketua…
MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei…