MONITOR, Amman – Perlemen Yordania menghapus pasal kontroversial dalam hukum pidana yang memungkinkan seorang pemerkosa untuk lolos dari hukuman jika dia menikahi korbannya, Selasa (1/8).
"Pembuat undang-undang setuju untuk menghapus Pasal 308 yang kontroversial, yang menghentikan hukuman pelaku kejahatan seksual jika dia menikahi korbannya," kantor berita resmi Petra melaporkan, dilansir Al-Monitor.
Pasal tersebut dibatalkan saat parlemen mengesahkan amandemen undang-undang pidana.
Para aktivis Yordania telah berkampanye selama bertahun-tahun untuk menghapus pasal yang memungkinkan pemerkosa menghindari hukuman jika menikahi korbannya dan tidak menceraikan korbannya selama lima tahun.
Perdana Menteri Hani Mulqi mendukung langkah tersebut dalam sidang parlemen Selasa pagi.
"Pemerintah berkomitmen untuk menghilangkan Pasal 308 untuk memperkuat perlindungan keluarga Yordania," katanya.
Pekan lalu, Tunisia juga membatalkan sebuah artikel yang memungkinkan pemerkosa untuk lolos dari hukuman dengan menikahi korban mereka saat mengeluarkan undang-undang baru untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan.
MONITOR, Jakarta — Transformasi penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya ditentukan oleh penyempurnaan sistem dan regulasi,…
MONITOR, Lombok Tengah - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak perusahaan-perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika…
MONITOR, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy mengapresiasi kinerja Kementerian Haji dan…
MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi atas kepemimpinan Irjen Pol. Agus Suryonugroho…
MONITOR, Batam – Sebanyak 10.362 ekor ikan hidup asal Kabupaten Natuna kembali berhasil menembus pasar…
MONITOR, Cisarua - Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi sekaligus memperkuat rasa kebersamaan, warga Perumahan Muslim Alfalaah…