Categories: NASIONAL

Lagi, DPR Wanti-wanti Pemerintah Jangan Salah Gunakan Data Nasabah

MONITOR, Jakarta – Perppu Nomor 1 Tahun 2017 mengenai akses informasi keuangan  untuk kepentingan perpajakan baru saja disahkan oleh DPR, oleh karenanya belum tampak reaksinya. Namun di sisi lain aparatur pajak atau pihak perbankan harus dapat menjaga tingkat kerahasiaan informasi dana milik nasabah tersebut, agar tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain secara illegal oleh pihak yang mendapatkan informasi itu.

Demikian dikatakan Anggota Komisi XI DPR RI Willgo Zainar saat melakukan sosialisasi Perppu tersebut dalam kunjungan kerja Komisi XI DPR ke Provinsi Yogyakarta.

"Karena hal ini langsung berkaitan dengan nasabah, maka sedikit banyak pasti ada dampaknya.Kita tidak tahu secara persis reaksi pasar seperti apa, tetapi secara psikologisnya dapat terdampak pada masyarakat," ujar Willgo di Gedung Bank Indonesia Provinsi D.I. Yogyakarta, Senin (31/07/2017).

Willgo meminta agar pihak perbankan perlu melakukan langkah antisipasi terhadap berbagai kemungkinan yang terjadi. Kepercayaan masyarakat sebagai penyimpan dana harus tetap dijaga, supaya maksud dari lembaga perpajakan yang ingin meningkatkan pendapatan pajak bisa tercapai, sehingga ekonomi dapat terus bergerak dan perbankan tidak mengalami kesulitan karena masalah likuiditas.

"Bagaimanapun juga, dana pihak ketiga ini cukup besar dibidang perbankan. Oleh sebab itu sosialisasi terhadap Perppu tersebut harus terus digalakkan, dan tingkat kerahasiaan dari informasi yang didapatkan harus bisa terjaga, supaya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari," tegasnya.

Harus ada ketegasan dan kepastian hukum agar informasi itu benar-benar hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan saja, tambahnya.

"Aparatur pajak dan pihak perbankan harus bersikap hati-hati, agar tidak terjadi kegaduhan dimasyarakat, khususnya penyimpan dana di perbankan. Kalau hal itu tidak bisa dikelola secara baik, maka dapat mendorong terjadinya rush. Nasabah yang merasa dirugikan akan menarik dananya dalam waktu tertentu," pungkasnya.

Recent Posts

Kementerian UMKM Alokasikan Anggaran Percepatan Pemulihan UMKM Pascabencana di Aceh

MONITOR, Banda Aceh – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan dukungan…

14 jam yang lalu

FKDT dan Masa Depan Pendidikan Keagamaan di Indonesia

Oleh: Akhmad Sururi Di tengah perubahan zaman yang bergerak begitu cepat, pendidikan Indonesia tidak cukup…

16 jam yang lalu

Indonesia Usung Isu Pembiayaan Inklusif dan Ekosistem Kewirausahaan di Forum APEC

MONITOR, Guangzhou, Cina - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan komitmen…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Minta Jemaah Umtah Tenang Atas Terdampaknya Penerbangan Akibat Abu Vulkanik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan,…

1 hari yang lalu

Kementan Ajak Alumni Peternakan Jadi Penggerak Hilirisasi dan Kesejahteraan Peternak

MONITOR, Purwokerto – Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak perguruan tinggi, alumni, dan dunia usaha memperkuat kolaborasi…

1 hari yang lalu

Panen Demplot Pupuk Hayati Cair Organik di Kabupaten Bandung Naikkan Produksi Padi

MONITOR, Bandung – Para petani di Ciparay Kabupaten Bandung sumringah. Produksi padi yang menerapkan pupuk…

2 hari yang lalu