MONITOR. Jakarta – Gugatan yang dilayangkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penetapan tersangkanya dibacakan hari ini, Rabu (2/8/2017).
Perkara itu terkait putusan sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Hakim tunggal Effendi Mukhtar.
Pimpinan KPK akan memantau terus perkembangan dari sidang putusan Praperadilan tersebut, mengingat indikasi kerugian negara pada kasus BLBI tersebut sangat besar.
"Yang pasti pimpinan consern dengan kasus BLBI karena indikasi kerugian negaranya sekitar Rp 3,7 triliun. Itu cukup besar dan ini adalah langkah baru ketika kami menangani kasus BLBI," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Sebagaimana dilansir Tribunews.com. Rabu (2/8)
Diketahui Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak pertengahan Maret 2017. Tindakan Syafruddin mengeluarkan SKL untuk Sjamsul diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun.
Meski tersangka, Syafruddin belum dilakukan penahanan maupun pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
MONITOR, Jakarta — Transformasi penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya ditentukan oleh penyempurnaan sistem dan regulasi,…
MONITOR, Lombok Tengah - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak perusahaan-perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika…
MONITOR, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy mengapresiasi kinerja Kementerian Haji dan…
MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi atas kepemimpinan Irjen Pol. Agus Suryonugroho…
MONITOR, Batam – Sebanyak 10.362 ekor ikan hidup asal Kabupaten Natuna kembali berhasil menembus pasar…
MONITOR, Cisarua - Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi sekaligus memperkuat rasa kebersamaan, warga Perumahan Muslim Alfalaah…