Jumat, 19 April, 2024

Komisi IV: Kelestarian Alam Sumbar Patut Jadi Contoh Daerah Lain

MONITOR, Padang – Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo mengatakan, Sumatera Barat memiliki potensi besar untuk membangun suaka alam. Hal itu lantaran di Sumbar berlaku adat dan tradisi masyarakat dalam melindungi kelestarian hutan.

"karena masyarakat berpegang teguh pada adat yang menjaga kelestarian alam," kata Edhy saat melakukan Kunjungan Kerja Komisi IV di Balai Pertemuan Lembaga Pengelola Hutan Nagari Sungai Buluh, Padang, Sumbar, Minggyu (30/7).

Bahkan, lanjutnya, kelestarian alam yang terjaga di Sumbar patut dicontoh daerah-daerah lain di Indonesia, "Ini yang saya pikir menjadi contoh baik bagi daerah-daerah lain," tutur Edhy.

Kendati du Sumbar banyak perkebunan kelapa sawit dan karet, hal itu dapat diimbangi dengan alam dan hutan yang tetap terjaga. "Dan ini yang harus kita tularkan ke provinsi lain, kita sampaikan, bahwa ternyata ada daerah yang mampu menjaga hutannya. Kalau anda lihat di Sumatera Barat cukup banyak perkebunan kelapa sawit, karet banyak tapi hutannya masih terjaga dengan rapi," imbuh Edhy.
 
Dia juga mengatakan Komisi IV berkomitmen memberikan dukungan dalam menjaga kelestarian hutan di Sumbar, bahkan belum lama ini Edhy turut serta dengan Menteri Kehutanan Siti Nurbaya melepas harimau. "Sumatera Barat punya potensi besar untuk membangun suaka alam yang lebih besar lagi, dan saya pikir pemerintah wajib untuk mendukung itu. Sumbar menjadi contoh untuk lingkungan," jelasnya.
 
Berdasarkan peraturan yang ada masyarakat Nagari Sungai Buluh dapat memanfaatkan keberadaan hutan lindung yang ada, untuk dikelola selama jangka waktu diberikannya hak pengelolaan Hutan Nagari yaitu selama 35 tahun. Masyarakat sekitar juga dapat melakukan kegiatan pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, ekowisata dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.
 
Selain itu masyarakat juga diperbolehkan melakukan budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur, budidaya lebah dan budidaya hijauan makanan ternak serta penangkaran satwa liar. Bersama dengan pemerintah daerah masyarakat menentukan mitra untuk melakukan kegiatan pendampingan yang berasal dari pemerintah, Lembaga Swadaya, Perguruan Tinggi atau pihak lain dalam upaya pemberdayaan masyarakat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER