MONITOR, Mataram – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan Perpu tentang ormas bisa saja di judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Apalagi setidaknya ada empat pasal yang ditengarai bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satunya pasal menyakut perubahan UUD NRI 1945.
Menurut Hidayat, setiap warga negara berhak mengajukan uji materi ke MK, jika merasa ada perundangan yang bertentangan dengan UUD.
"Kalau memang ada pasal-pasal dalam Perpu yang bertentangan dengan UUD 1945, pasti MK akan mengabulkan permohonan uji materi. Begitulah konstruksi hukumnya", kata Hidayat Usai menyampaikan sosialisasi Empat Pilar dihadapan pengurus Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) se-Indonesia. Acara tersebut berlangsung di Mataram, NTB, Sabtu (29/7).
Jangankan perpu menurut Hidayat, UUD NRI 1945 saja bisa diubah, asal ketentuan untuk mengubahnya bisa dipenuhi.
MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi atas kepemimpinan Irjen Pol. Agus Suryonugroho…
MONITOR, Batam – Sebanyak 10.362 ekor ikan hidup asal Kabupaten Natuna kembali berhasil menembus pasar…
MONITOR, Cisarua - Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi sekaligus memperkuat rasa kebersamaan, warga Perumahan Muslim Alfalaah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menyoroti soal polemik pengenaan tarif pajak…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyoroti program pengadaann gembok…
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan…