Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Kepala BKN usul Status Guru dan Bidan tidak di-PNS-kan

MONITOR, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengusulkan agar guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS tapi cukup sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Usulan ini diajukan karena perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ada 3 (tiga) hal utama yang menjadi bahan pertimbangan  wacana tersebut, jelas Bima, yakni banyaknya guru/bidan yang mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan/kesehatan, dan untuk menghindari terulangnya  fenomena adanya beberapa Kepala Daerah yang menolak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat ini.

“Perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS/PNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata. Padahal pengangkatan guru/bidan terutama di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) merupakan kebijakan afirmasi Pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan secara merata di Indonesia,” kata Bima Haria di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dengan berstatus P3K, Kepala BKN Bima Haria Wibisana meyakini, penempatan bidan dan guru akan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani. Sementara perpanjangan perjanjian kerja kedua jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan.

Recent Posts

Hutama Karya Siap Serap SDM Unggul Melalui Program Rekrutmen Bersama BUMN 2025

MONITOR, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) membuka pintu bagi generasi muda untuk…

1 jam yang lalu

Dirjen PHU Ingatkan Petugas Haji Agar Hilangkan Ego Sektoral saat Bertugas

MONITOR, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (2014-2017) Abdul Djamil mengingatkan seluruh petugas haji…

4 jam yang lalu

Kemenperin Bersama Industri TPT Menghadapi Tantangan Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya membangkitkan kembali kinerja industri tekstil dan produk tekstil…

9 jam yang lalu

Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Reguler Hingga 25 April 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memperpanjang Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler…

12 jam yang lalu

Panglima TNI: Revisi UU TNI Berdasarkan Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil

MONITOR, Jakarta - Dinamika lingkungan strategis menuntut TNI untuk selalu beradaptasi dan semakin profesional dalam…

14 jam yang lalu

Pengamat: Layak Diapresiasi Publik, Panen Raya Padi 2025 Sangat Tinggi

MONITOR, Jakarta - Pengamat kebijakan publik dari Spora Communication, Dr. Rizky Fajar Meirawan, menilai capaian…

15 jam yang lalu