Categories: HUKUMNASIONAL

BPK Tegaskan Pemprov DKI Wajib Ganti Kerugian Pembelian Lahan Sumber Waras

MONITOR, Jakarta – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta Syamsudin mempersilakan Pemprov DKI Jakarta untuk membangun rumah sakit khusus kanker dan jantung di lahan RS Sumber Waras.

Syamsudin menyebut pembangunan di lahan RS Sumber Waras menjadi bagian dari rekomendasi BPK.

"Memang rekomendasi kami termasuk memanfaatkan tanah itu. Artinya kalau Pemprov mau bangun, silakan, karena kalau sudah dibeli harus dimanfaatkan dong," ujar Syamsudin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/7/2017).

Syamsudin menyampaikan, meski pembangunan di lahan RS Sumber Waras diperbolehkan, hasil audit BPK yang menyatakan adanya kerugian negara dalam pembelian lahan tersebut tetap harus diperhatikan.

BPK merekomendasikan agar kerugian yang muncul itu diganti. Menurut Syamsudin, ganti rugi tersebut merupakan rekomendasi yang berbeda dengan pemanfataan lahan.

"Itu hal yang berbeda, menyelesaikan kerugian sendiri, memanfaatkan tanah hal sendiri," kata dia.

Ia juga menegaskan, rekomendasi BPK agar kerugian negara itu diganti tetap berlaku hingga saat ini.

BPK masih menunggu tindak lanjut dari Pemprov DKI Jakarta atas rekomendasi tersebut.

"Kalau misalnya rekomendasinya dianggap ada kerugian, berarti selesaikan kerugian itu. Rekomendasinya masih berlaku," ucap Syamsudin.

Rencana pembangunan rumah sakit khusus kanker dan jantung di RS Sumber Waras masih berjalan.

Pada 10 Juli lalu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Dinas Kesehatan sedang menyiapkan dokumen untuk membiayai pembangunan rumah sakit tersebut dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Saefullah memastikan, RS Sumber Waras tidak akan dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.

Sebab, APBD DKI sudah digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program lain.

Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.

BPK menyebut Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 191 miliar.

Recent Posts

Dirut Jasa Marga Ungkap Strategi Smart Mobility Lewat Travoy dan Umumkan Top 3 Pemenang Jasa Marga | Travoy WOW Case Competition 2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono tampil sebagai pembicara…

1 jam yang lalu

Yayasan Pendidikan Islam Adzikra dan Bank Mandiri Santuni 140 Siswa Yatama dan Dhuafa

MONITOR, Depok - Yayasan Pendidikan Islam Adzikra berkolaborasi dengan Bank Mandiri Area Depok menggelar kegiatan…

4 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk Perluas Peluang Kerja Warga Garut

MONITOR, Garut — Kementerian Ketenagakerjaan (Kementerian Ketenagakerjaan) menyiapkan pelatihan agroforestry terintegrasi bagi 500 warga Desa Karamatwangi,…

8 jam yang lalu

Mahasiswa Universitas Islam Depok Raih Penghargaan di Ajang International Conference Santri Mendunia 2026

MONITOR - Mahasiswa Universitas Islam Depok, Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih penghargaan Most Outstanding Participant…

17 jam yang lalu

Waka Komisi IV DPR: Rehabilitasi Sawah Pascabencana Aceh-Sumatera Harus Jadi Strategi Perlindungan Produksi Pangan Nasional

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman memandang langkah Pemerintah…

21 jam yang lalu

Legislator Ingatkan Ada Ancaman Hukuman Bagi yang Beri Perlakuan Spesial ke Pelaku Pencabulan Santriwati

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengingatkan agar jangan ada…

21 jam yang lalu