Categories: HUKUMNASIONAL

BPK Tegaskan Pemprov DKI Wajib Ganti Kerugian Pembelian Lahan Sumber Waras

MONITOR, Jakarta – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta Syamsudin mempersilakan Pemprov DKI Jakarta untuk membangun rumah sakit khusus kanker dan jantung di lahan RS Sumber Waras.

Syamsudin menyebut pembangunan di lahan RS Sumber Waras menjadi bagian dari rekomendasi BPK.

"Memang rekomendasi kami termasuk memanfaatkan tanah itu. Artinya kalau Pemprov mau bangun, silakan, karena kalau sudah dibeli harus dimanfaatkan dong," ujar Syamsudin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/7/2017).

Syamsudin menyampaikan, meski pembangunan di lahan RS Sumber Waras diperbolehkan, hasil audit BPK yang menyatakan adanya kerugian negara dalam pembelian lahan tersebut tetap harus diperhatikan.

BPK merekomendasikan agar kerugian yang muncul itu diganti. Menurut Syamsudin, ganti rugi tersebut merupakan rekomendasi yang berbeda dengan pemanfataan lahan.

"Itu hal yang berbeda, menyelesaikan kerugian sendiri, memanfaatkan tanah hal sendiri," kata dia.

Ia juga menegaskan, rekomendasi BPK agar kerugian negara itu diganti tetap berlaku hingga saat ini.

BPK masih menunggu tindak lanjut dari Pemprov DKI Jakarta atas rekomendasi tersebut.

"Kalau misalnya rekomendasinya dianggap ada kerugian, berarti selesaikan kerugian itu. Rekomendasinya masih berlaku," ucap Syamsudin.

Rencana pembangunan rumah sakit khusus kanker dan jantung di RS Sumber Waras masih berjalan.

Pada 10 Juli lalu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Dinas Kesehatan sedang menyiapkan dokumen untuk membiayai pembangunan rumah sakit tersebut dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Saefullah memastikan, RS Sumber Waras tidak akan dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.

Sebab, APBD DKI sudah digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program lain.

Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.

BPK menyebut Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 191 miliar.

Recent Posts

Puan Pimpin Rapat Paripurna Soal RAPBN 2027 Hingga Persetujuan Calon BS OJK

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR dengan sejumlah agenda.…

1 jam yang lalu

Soroti Dinamika Jelang Muktamar NU, IKA PMII UI Dorong Gus Hery Maju Ketum PBNU

MONITOR, Jakarta - Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (IKA PMII UI) prihatin…

3 jam yang lalu

Catatan IPW di HUT Ke-80 Bhayangkara: Reformasi Polri, Penguatan Kompolnas, dan Fungsi Wasidik

MONITOR, Jakarta – Delapan puluh tahun perjalanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seharusnya menjadi momentum…

3 jam yang lalu

HUT ke-80 Polri, Komisi III DPR Harap Polisi Makin Humanis dan Responsif

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka HUT ke-80 Polri yang diperingati setiap tanggal 1 Juli, Anggota…

6 jam yang lalu

PPIU Diminta Tertibkan Kedatangan dan Bagasi Jemaah Umrah di Terminal 2F

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah meminta…

7 jam yang lalu

Kemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak, Garda Terdepan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

MONITOR, Cirebon — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamarudin Amin, menegaskan bahwa Pusat Studi Gender dan Anak…

9 jam yang lalu