MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan politikus Partai Golkar sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP). Setelah Setya Novanto kini giliran Anggota DPR Periode 2009-2014 Markus Nari.
"Tersangka MN diduga berperan dalam memuluskab proses pembahasan anggaran di DPR," kata Juru Bicara KPK Febri Dyansah di Gedung KPK, Rabu (19/7).
Dalam pengembangan penanganan perkara ini, lanjut Febri, Markus diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman. Dimana dalam anggaran proyek e-KTP terdapat perpanjangan anggaran senilai Rp 1,49 triliun.
Atas perbuatannya, Markus diduga melanggar Pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 30 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Sebelumnya, Selasa (18/7) KPK telah menetapkan Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
MONITOR, Depok - Yayasan Pendidikan Islam Adzikra berkolaborasi dengan Bank Mandiri Area Depok menggelar kegiatan…
MONITOR, Garut — Kementerian Ketenagakerjaan (Kementerian Ketenagakerjaan) menyiapkan pelatihan agroforestry terintegrasi bagi 500 warga Desa Karamatwangi,…
MONITOR - Mahasiswa Universitas Islam Depok, Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih penghargaan Most Outstanding Participant…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman memandang langkah Pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengingatkan agar jangan ada…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian bergerak cepat menangani kasus gigitan anjing rabies di Kelurahan Cempaniga, Kecamatan…