MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan politikus Partai Golkar sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP). Setelah Setya Novanto kini giliran Anggota DPR Periode 2009-2014 Markus Nari.
"Tersangka MN diduga berperan dalam memuluskab proses pembahasan anggaran di DPR," kata Juru Bicara KPK Febri Dyansah di Gedung KPK, Rabu (19/7).
Dalam pengembangan penanganan perkara ini, lanjut Febri, Markus diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman. Dimana dalam anggaran proyek e-KTP terdapat perpanjangan anggaran senilai Rp 1,49 triliun.
Atas perbuatannya, Markus diduga melanggar Pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 30 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Sebelumnya, Selasa (18/7) KPK telah menetapkan Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
MONITOR, Jakarta - Capaian swasembada pangan tidak cukup diukur dari peningkatan produksi dan ketersediaan pangan…
MONITOR, Jakarta - Guru Besar Emeritus Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University sekaligus…
MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia meminta seluruh pengurus…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama pemerintah daerah memperkuat pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku…
NONITOR, Aceh – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperluas akses pasar bagi usaha…
MONITOR, Banyuwangi — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya kompetensi dan kemampuan bahasa…