MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan politikus Partai Golkar sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP). Setelah Setya Novanto kini giliran Anggota DPR Periode 2009-2014 Markus Nari.
"Tersangka MN diduga berperan dalam memuluskab proses pembahasan anggaran di DPR," kata Juru Bicara KPK Febri Dyansah di Gedung KPK, Rabu (19/7).
Dalam pengembangan penanganan perkara ini, lanjut Febri, Markus diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman. Dimana dalam anggaran proyek e-KTP terdapat perpanjangan anggaran senilai Rp 1,49 triliun.
Atas perbuatannya, Markus diduga melanggar Pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 30 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Sebelumnya, Selasa (18/7) KPK telah menetapkan Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
MONITOR, Jakarta - Pada penyelengaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, Indonesia akan memberangkatkan 241.000 jemaah.…
MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan…
MONITOR, Jakarta - Upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong kemandirian Industri Kecil Menengah (IKM) salah satunya…
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mengapresiasi rencana Presiden Jokowi yang akan membentuk Satuan…
MONITOR, Jakarta - Pertamina dan United States Agency for International Development (USAID), melalui program Sustainable Energy for…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus melalukan percepatan penerbitan visa jemaah haji Indonesia. Hingga hari…