Categories: HUKUMNASIONAL

MK Tolak Uji Materi Cuti Patahana yang Diajukan Ahok

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), Rabu (19/7) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dilansir dari laman mahkamahkonstitusi.go.id, Mahkamah memandang kewajiban cuti bagi calon kepala daerah petahana selama masa kampanye tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar Putusan Nomor 60/PUU-XIV/2016 didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Pemohon adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok kembali maju sebagai calon gubernur petahana dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Dalam permohonannya, Ahok merasa tidak bisa mengawasi pelaksanaan penyusunan anggaran dan penandatangan program-program yang akan berjalan apabila menjalani cuti selama masa kampanye.

Selain itu, kewajiban petahana cuti saat kampanye dinilai telah menyebabkan adanya perbedaan kedudukan di dalam hukum, yakni terkait dengan masa jabatan petahana dan masa jabatan presiden. Dengan adanya aturan cuti bagi petahana selama kampanye, menurutnyaa, masa jabatan petahana juga menjadi berkurang.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebut kebijakan cuti bagi petahana selama masa kampanye adalah untuk menciptakan kesetaraan bagi calon petahana dan non petahana.

“Hal tersebut untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh oleh calon yang masih menjabat,” jelas Wakil Ketua MK Anwar Usman.

Lebih lanjut, Mahkamah menegaskan calon petahana tidak bertanggung jawab pada program kerjanya selama masa cuti. Oleh karena itu, segala bentuk pertanggungjawaban program yang tidak terlaksana selama menjalani masa cuti tidak boleh dibebankan kepada petahana.

“Mahkamah penting menegaskan hal tersebut untuk menghindari kemungkinan terganggunya pelaksanaan program pada masa cuti dijadikan alasan untuk menyerang bahkan mendelegitimasi calon petahana,” tegasnya.

Recent Posts

HUT ke-80 Polri, Komisi III DPR Harap Polisi Makin Humanis dan Responsif

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka HUT ke-80 Polri yang diperingati setiap tanggal 1 Juli, Anggota…

1 jam yang lalu

PPIU Diminta Tertibkan Kedatangan dan Bagasi Jemaah Umrah di Terminal 2F

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah meminta…

3 jam yang lalu

Kemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak, Garda Terdepan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

MONITOR, Cirebon — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamarudin Amin, menegaskan bahwa Pusat Studi Gender dan Anak…

4 jam yang lalu

Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara 2026, Puan: Polri Harus Terus Buktikan Komitmen Sebagai Pelayan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri upacara peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun…

12 jam yang lalu

Kasus Dokter di NTT, Komisi IX DPR: Tenaga Kesehatan Harus Dilindungi dari Intimidasi dan Didukung Kesehatan Jiwanya

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan duka cita mendalam…

12 jam yang lalu

DPR Desak Pemerintah Konkretkan Formula Pembiayaan PPPK di Daerah Melalui APBN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta pemerintah pusat untuk segera mengkonkretkan…

14 jam yang lalu