Categories: HUKUMNASIONAL

MK Tolak Uji Materi Cuti Patahana yang Diajukan Ahok

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), Rabu (19/7) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dilansir dari laman mahkamahkonstitusi.go.id, Mahkamah memandang kewajiban cuti bagi calon kepala daerah petahana selama masa kampanye tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar Putusan Nomor 60/PUU-XIV/2016 didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Pemohon adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok kembali maju sebagai calon gubernur petahana dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Dalam permohonannya, Ahok merasa tidak bisa mengawasi pelaksanaan penyusunan anggaran dan penandatangan program-program yang akan berjalan apabila menjalani cuti selama masa kampanye.

Selain itu, kewajiban petahana cuti saat kampanye dinilai telah menyebabkan adanya perbedaan kedudukan di dalam hukum, yakni terkait dengan masa jabatan petahana dan masa jabatan presiden. Dengan adanya aturan cuti bagi petahana selama kampanye, menurutnyaa, masa jabatan petahana juga menjadi berkurang.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebut kebijakan cuti bagi petahana selama masa kampanye adalah untuk menciptakan kesetaraan bagi calon petahana dan non petahana.

“Hal tersebut untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh oleh calon yang masih menjabat,” jelas Wakil Ketua MK Anwar Usman.

Lebih lanjut, Mahkamah menegaskan calon petahana tidak bertanggung jawab pada program kerjanya selama masa cuti. Oleh karena itu, segala bentuk pertanggungjawaban program yang tidak terlaksana selama menjalani masa cuti tidak boleh dibebankan kepada petahana.

“Mahkamah penting menegaskan hal tersebut untuk menghindari kemungkinan terganggunya pelaksanaan program pada masa cuti dijadikan alasan untuk menyerang bahkan mendelegitimasi calon petahana,” tegasnya.

Recent Posts

Yayasan Pendidikan Islam Adzikra dan Bank Mandiri Santuni 140 Siswa Yatama dan Dhuafa

MONITOR, Depok - Yayasan Pendidikan Islam Adzikra berkolaborasi dengan Bank Mandiri Area Depok menggelar kegiatan…

9 menit yang lalu

Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk Perluas Peluang Kerja Warga Garut

MONITOR, Garut — Kementerian Ketenagakerjaan (Kementerian Ketenagakerjaan) menyiapkan pelatihan agroforestry terintegrasi bagi 500 warga Desa Karamatwangi,…

4 jam yang lalu

Mahasiswa Universitas Islam Depok Raih Penghargaan di Ajang International Conference Santri Mendunia 2026

MONITOR - Mahasiswa Universitas Islam Depok, Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih penghargaan Most Outstanding Participant…

13 jam yang lalu

Waka Komisi IV DPR: Rehabilitasi Sawah Pascabencana Aceh-Sumatera Harus Jadi Strategi Perlindungan Produksi Pangan Nasional

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman memandang langkah Pemerintah…

17 jam yang lalu

Legislator Ingatkan Ada Ancaman Hukuman Bagi yang Beri Perlakuan Spesial ke Pelaku Pencabulan Santriwati

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengingatkan agar jangan ada…

17 jam yang lalu

Kementan Gerak Cepat Tangani Kasus Rabies di Maros

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian bergerak cepat menangani kasus gigitan anjing rabies di Kelurahan Cempaniga, Kecamatan…

1 hari yang lalu