MONITOR, Jakarta – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris, menjelaskan bahwa Kemenko muhammad memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” ujarnya Rabu, (19 Juli 2017).
Menyikapi soal keputusan tersebut, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah telah melakukan kajian sebelum mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Sudah disampaikan bahwa pemerintah mengkaji lama, telah mengamati lama, dan juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, masyarakat,” ujar Jokowi di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
“Ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini,” tegas Jokowi.
MONITOR, Depok - Yayasan Pendidikan Islam Adzikra berkolaborasi dengan Bank Mandiri Area Depok menggelar kegiatan…
MONITOR, Garut — Kementerian Ketenagakerjaan (Kementerian Ketenagakerjaan) menyiapkan pelatihan agroforestry terintegrasi bagi 500 warga Desa Karamatwangi,…
MONITOR - Mahasiswa Universitas Islam Depok, Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih penghargaan Most Outstanding Participant…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman memandang langkah Pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengingatkan agar jangan ada…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian bergerak cepat menangani kasus gigitan anjing rabies di Kelurahan Cempaniga, Kecamatan…