MONITOR, Jakarta – Ketua DPR Setya Novanto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) pada Senin malam (17/7). Menyikapi penetapan tersangka olek KPK tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, mengaku prihatin.
"Karena ini menjadi sesuatu yang mendadak di waktu malam dengan diawali pernyataan bahwa KPK tidak akan mengecewakan rakyat. Keprihatinan ini justru pada kinerja KPK," kata Fahri dalam rilis yang diterima Redaksi, Senin (17/7/2017) malam.
Menurut Fahri, Pimpinan DPR akan segera menggelar rapat bersama Setya Novanto membahas langkah-langkah yang akan diambil dalam menghadapi situasi tersebut sambil membaca kembali ketentuan-ketentuan dalam UU MD3 dan tatib terkait apa yang akan dilakukan ke depan.
Fahri menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak mempengaruhi fungsi dewan karena kepemimpinan DPR bersifat kolektif kolegial. Politikus PKS tersebut bahkan juga menegaskan bahwa pansus hak angket KPK yang sedang berjalan di DPR tetap akan menuntaskan agendanya.
"Memang selama ini sejak Pak Nov diganggu, secara otomatis tugas-tugas Pak Nov didelegasikan kepada Pimpinan DPR lainnya, fungsi internalnya mewakili pertemuan-pertemuan dengan rapat-rapat kenegaraan dan tanda tangan peresmian, dan fungsi DPR nyaris tidak terganggu sama sekali," tandasnya.
"Penyelidikan kepada KPK melalui Pansus Angket terus dilakukan dan sebagian temuan sudah ada," pungkasnya.
