Categories: HUKUMNASIONAL

KPK Tetapkan Ketua DPR Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka baru kasus Korupsi e-KTP.

"KPK Menetapkan Saudara SN, Anggota DPR Periode 2009-2014 sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahadjo dalam konpersi pers di KPK, Senin (17/7).

Agus Rahardjo menambahkan Setya Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai dari perencanaan hingga, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. 

Ketua Umum Partai Golkar tersebut disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

Recent Posts

Mahasiswa Universitas Islam Depok Raih Penghargaan di Ajang International Conference Santri Mendunia 2026

MONITOR - Mahasiswa Universitas Islam Depok, Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih penghargaan Most Outstanding Participant…

5 jam yang lalu

Waka Komisi IV DPR: Rehabilitasi Sawah Pascabencana Aceh-Sumatera Harus Jadi Strategi Perlindungan Produksi Pangan Nasional

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman memandang langkah Pemerintah…

9 jam yang lalu

Legislator Ingatkan Ada Ancaman Hukuman Bagi yang Beri Perlakuan Spesial ke Pelaku Pencabulan Santriwati

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengingatkan agar jangan ada…

9 jam yang lalu

Kementan Gerak Cepat Tangani Kasus Rabies di Maros

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian bergerak cepat menangani kasus gigitan anjing rabies di Kelurahan Cempaniga, Kecamatan…

17 jam yang lalu

FDIKOM UIN Jakarta Resmikan Common Room Pascasarjana, Dorong Kolaborasi dan Inovasi Akademik

MONITOR, Tangerang Selatan - Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali…

17 jam yang lalu

Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

MONITOR, Blitar – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas…

17 jam yang lalu