Categories: NASIONALPOLITIK

Banser Ansor ajak Masyarakat dukung Perppu Ormas

MONITOR, Jakarta – Pemerintah akhirnya menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu ini diterbitkan untuk mengatasi kebuntuan hukum mengenai mekanisme pembubaran ormas/pencabutan status badan hukum ormas.

 

"Langkah Pemerintah ini langkah konkret untuk menjaga nilai-nilai demokrasi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman ormas-ormas yang mengklaim berasaskan Pancasila, namun dalam praktiknya justru menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Seperti, ideologi Khilafah Islamiyah, yang diusung HTI," tegas Nurruzaman, Komandan Densus 99 Banser, dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (14/7).

 

Oleh sebab itu, kata Nurruzaman, GP Ansor sepenuhnya mendukung diterbitkannya Perppu No 2/2017 sebagai landasan hukum untuk menjaga konstitusi negara Pancasila dan NKRI dari rong-rongan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) maupun ormas radikal lain yang anti-Pancasila. Ansor pun mengajak seluruh komponen masyarakat mendukung diterbitkannya Perppu ini. 

 

"Ansor mengajak seluruh komponen bangsa mendukung penuh Perppu ini sebagai payung hukum membubarkan HTI secara resmi. Karena, semakin lama pemerintah mengeksekusi langkah hukum, membuat HTI terus melakukan aktivitasnya. Ancaman mendirikan negara Khilafah Islamiyah ini ancaman nyata, bukan main-main," tukas Nurruzaman yang dikenal juga sebagai pengamat terorisme. 
 

Ia tak sependapat dengan kekhawatiran bahwa Perppu No 2/2017 justru mengancam kebebasan berserikat dan berkumpul memperlihatkan bahwa kebijakan Pemerintah ini tidak dipahami sebagai bagian langkah Pemerintah menjaga kerukunan berbangsa dan bernegara.

 

"Sejak Perppu No 2 Tahun 2017 telah diterbitkan, maka seluruh ormas di Indonesia harus memiliki kepatuhan hukum demi terjaganya ketertiban umum berupa terjaganya nilai-nilai berbangsa dan bernegara sesuai dengan asas-asas Pancasila," tandas Nurruzaman. 

 

Ia mengatakan, Presiden Jokowi layak mendapat apresiasi dari seluruh elemen masyarakat Indonesia, karena telah memberikan landasan hukum untuk melakukan pembubaran ormas-ormas yang mengancam nilai-nilai kebangsaan dan keutuhan Indonesia," ujarnya. 

 

Ia menambahkan, selaku Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara, memiliki kewenangan atributif yang dijamin oleh UUD 1945 untuk mengatasi kekosongan hukum yang memang belum diatur dalam suatu Undang-Undang. 

 

"Perppu ini untuk mengakomodasi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara berupa adanya ancaman munculnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Karena itu, Presiden harus mengambil langkah responsif, salah satunya adalah dengan menerbitkan Perppu ini," ujarnya.

Recent Posts

Resmikan Pabrik Baru, PT LCI Perkuat Industri Kimia Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya mempercepat transformasi dan melakukan penguatan industri kimia nasional…

49 menit yang lalu

DPR Nilai Vonis Kasus Tabrakan Mahasiswa UGM Tak Cerminkan Keadilan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai putusan Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta…

3 jam yang lalu

Bakamla dan JCG Gelar Pertemuan di Manila Dialogue 2025

MONITOR, Manila - Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., menggelar pertemuan bilateral…

4 jam yang lalu

IAIN Palangka Raya Resmi Bertransformasi Jadi UIN

MONITOR, Jakarta - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya kini bertransformasi menjadi Universitas Islam…

9 jam yang lalu

Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar

MONITOR, Jakarta - Diskusi publik "IslamiTalk" yang diselenggarakan oleh Islami.co di Outlier Cafe Ciputat, Jakarta,…

13 jam yang lalu

DPR Dorong Evaluasi Kasus Pengembalian Ratusan Ton Udang Oleh AS, Coreng Wajah Pangan RI!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi serius…

18 jam yang lalu