Categories: HUKUMNASIONAL

Temui Kapolri, ini yang dibahas Pansus Angket KPK

MONITOR, Jakarta – Tim Pansus Angket KPK melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Polri, Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa, didampingi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan juga Ketua Komisi III Bambang Soesatyo yang juga Anggota Pansus Angket.

Setelah dialog yang dilakukan langsung dengan Kapolri M. Tito Karnavian, dan Wakapolri Syafruddin ini, Polri siap memberikan pendampingan kepada DPR dalam menjalankan tugasnya. 

"Terkait dengan tugas pansus, kami juga sudah melakukan komunikasi, melakukan koordinasi. Yang kami harapkan dan kami mintakan dukungan dari Polri untuk dapat kiranya tugas-tugas penyelidikan yang dilakukan panitia angket ini, bisa berjalan efektif bisa berjalan efisien. Yang tentunya tidak lalu menimbulkan hal-hal yang justru kontraproduktif," jelas Agun saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (12/7/2017). 

Menanggapi permintaan Pansus Angket, Kapolri siap menjamin pengamanan pada setiap proses penyidikan yang dilakukan DPR, juga terhadap saksi dan narasumber yang berkaitan dengan Pansus Angket. Karena sudah menjadi kewajiban Polri memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap unsur warga negara. 

"Kemudian kita juga diminta memberikan pengamanan misalnya terhadap saksi-saksi atau narasumber yang dipanggil oleh Pansus. Kita siap juga. Karena itu juga merupakan tugas Kepolisian untuk menjamin keamanan setiap warga, apa lagi warga yang diundang dipanggil oleh pansus yang merupakan sekali lagi hak daripada DPR, yang diatur undang-undang," papar Tito. 

Pansus Angket tidak mengharapkan adanya mobilisasi masa yang bisa menimbulkan kegaduhan, karena tugas, fungsi dan wewenang angket sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku, terlebih saat ini sudah terbit berita negara tentang Angket KPK. 

"Misalkan terjadinya mobilisasi masa, lalu pengarahan yang membuat gaduh, jadi kami harapkan hal itu tidak terjadi, karena kami jelaskan kepada Pak Kapolri bahwa pansus ini adalah lembaga yang secara konstitusional diatur dalam udang-undang dasar, diatur oleh undang-undang MD3, kami laporkan juga sudah ke luar berita negaranya yang tidak lain dalam menjalankan fungsi pengawasan tertinggi konstitusi yakni penyelidikan," ungkap Agun. 

Menanggapi hal tersebut Kapolri siap menjaga keamana agar tidak terjadi mobilisasi masa yang mengakibatkan kegaduhan. "Kemudian pengamanan situasi secara umum agar tidak terjadi kegaduhan, kemudian pengamanan nara sumber dan saksi-saksi yang diundang, kemudian pengamanan lain, kegiatan-kegiatan ke lapangan yang dilaksanakan anggota pansus," ujarnya.

Recent Posts

Muqaddimah Ibn Khaldun: Ketika Sejarah Tidak Lagi Sekadar Cerita Masa Lalu

Oleh: Adriansyah(Ketua Umum Ikatan Alumni FISIP UIN Jakarta) Di tengah banyaknya buku sejarah yang berisi…

1 jam yang lalu

Wamenhaj Kembali Salurkan Bantuan bagi Jemaah Haji yang terlilit utang

MONITOR, Aceh - Kepulangan dari Tanah Suci menjadi momen yang semakin bermakna bagi sejumlah jemaah haji…

1 jam yang lalu

DPR Perkuat Digitalisasi Pertanian Lewat Revisi UU Pangan Demi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

MONITOR, Jakarta - Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengungkap saat ini DPR bersama Pemerintah…

17 jam yang lalu

Lima Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, PBHI Desak Presiden Hentikan Program dan Bentuk Tim Investigasi Independen

MONITOR, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak Presiden menghentikan…

18 jam yang lalu

Waka DPR Cucun: Paket Stimulus Jadi ‘Bantalan’ Bagi Rakyat Rentan dan UMKM, Hingga Mampu Serap Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyambut baik paket stimulus ekonomi…

20 jam yang lalu

Sebar 110 Ribu Benih Ikan di Kota Cirebon, Rokhmin Dahuri: Perkuat Ekonomi Rakyat, Wujudkan Kedaulatan Pangan

MONITOR, KOTA CIREBON – Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S.,…

20 jam yang lalu