Categories: BISNISEKONOMI

Menyoal Ketersediaan Dana Subsidi Perumahan tahun 2017

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan tahun 2017 menyesuaikan target KPR Bersubsidi menjadi 279.000 unit yang terdiri atas KPR Subsidi Selisih Bunga sebesar 239.000 unit dan KPR FLPP sebesar 40.000 unit.

Menurut Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti, penyesuaian perlu dilakukan setelah memperhatikan kapasitas pasokan rumah bersubsidi yang dibangun oleh pengembang.

"Meskipun anggaran untuk FLPP turun dari semula Rp 9,7 triliun menjadi Rp 3,1 triliun, namun penurunan tersebut dikompensasi dengan kenaikan subsidi selisih bunga dari Rp 312 miliar menjadi Rp 615 miliar dan perubahan komposisi anggaran ini tetap dapat menjamin kebutuhan subsidi terhadap semua produksi rumah bagi MBR yang dibangun oleh pengembang. Perubahan komposisi anggaran tersebut akan diatur dalam APBN-P Tahun 2017," katanya.

Meskipun Bank BTN tidak berperan serta lagi dalam menyalurkan KPR FLPP di tahun 2017, masih ada 29 bank yang menyalurkan KPR FLPP, yaitu 7 Bank Umum dan 22 Bank Pembangunan Daerah (BPD). Bank Umum yang menjadi penerbit KPR bersubsidi, yaitu Bank BRI (konvensional dan syariah), Bank Mandiri (konvensional), Bank BNI, Bank Artha Graha, Bank BTPN dan Bank Mayora. Sedangkan BPD yang berpartisipasi adalah Bank Sumut, Bank Riau Kepri, Bank Jambi, Bank Sumselbabel, Bank Nagari, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Kaltim, Bank BJB, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank BPD DIY,  Bank NTB, Bank NTT, Bank Sultra, Bank Sulutgo, Bank Sulselbar, Bank Kalbar, BJB Syariah, BPD Papua, BPD Sulteng, dan BPD Bali.

Lana menambahkan, untuk menjamin keberlangsungan Program Satu Juta Rumah, khususnya pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mendapatkan bantuan subsidi, pemerintah akan meningkatkan sinergi dengan seluruh stakeholders perumahan, yaitu pemerintah daerah, para pengembang, dan lembaga keuangan bank.

Sinergi dengan pemerintah daerah dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan PP No. 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR. "PP tersebut intinya mengatur penyederhanaan perizinan bagi pembangunan rumah dalam skala 0,5 – 5 Ha, penyederhanaan pengurusan penerbitan sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan, dan menjamin pembangunan rumah yang memenuhi standar layak huni dalam rangka perlindungan konsumen," tutupnya.

Recent Posts

Tim U-23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024

MONITOR, Jakarta - Tim U-23 Indonesia harus mengakui keunggulan 0-2 dari Uzbekistan pada laga semifinal…

35 menit yang lalu

Bakamla RI Evakuasi ABK Kapal Tanzania Terbakar di Perairan Pulau Timor

MONITOR, Jakarta - Kapal Negara (KN) Pulau Marore - 322 Bakamla RI di bawah komando…

1 jam yang lalu

Gerakan Pencegahan Malaria Harus Konsisten

MONITOR, Jakarta - Gerakan pencegahan penyakit malaria harus konsisten dilakukan dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang…

2 jam yang lalu

Kunjungi farm lele bioflok, Prof Rokhmin: inilah esensi green dan sircular economy

MONITOR, Bekasi – Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) Prof. Rokhmin Dahuri saat mengunjungi Eazy Farm…

3 jam yang lalu

Indonesia Jalin Kerjasama Teknologi Pertanian dengan Iran

MONITOR, Jakarta - Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Iran sepakat membangun kerjasama penguatan kerjasama…

3 jam yang lalu

Komisi IV DPR RI dan Kementan Dukung Labuan Bajo jadi “HUB” Pangan di Pulau Flores

MONITOR, Labuan Bajo - Komisi IV DPR RI dan Kementerian Pertanian RI mendukung destinasi wisata…

4 jam yang lalu