Categories: BISNISEKONOMI

Menyoal Ketersediaan Dana Subsidi Perumahan tahun 2017

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan tahun 2017 menyesuaikan target KPR Bersubsidi menjadi 279.000 unit yang terdiri atas KPR Subsidi Selisih Bunga sebesar 239.000 unit dan KPR FLPP sebesar 40.000 unit.

Menurut Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti, penyesuaian perlu dilakukan setelah memperhatikan kapasitas pasokan rumah bersubsidi yang dibangun oleh pengembang.

"Meskipun anggaran untuk FLPP turun dari semula Rp 9,7 triliun menjadi Rp 3,1 triliun, namun penurunan tersebut dikompensasi dengan kenaikan subsidi selisih bunga dari Rp 312 miliar menjadi Rp 615 miliar dan perubahan komposisi anggaran ini tetap dapat menjamin kebutuhan subsidi terhadap semua produksi rumah bagi MBR yang dibangun oleh pengembang. Perubahan komposisi anggaran tersebut akan diatur dalam APBN-P Tahun 2017," katanya.

Meskipun Bank BTN tidak berperan serta lagi dalam menyalurkan KPR FLPP di tahun 2017, masih ada 29 bank yang menyalurkan KPR FLPP, yaitu 7 Bank Umum dan 22 Bank Pembangunan Daerah (BPD). Bank Umum yang menjadi penerbit KPR bersubsidi, yaitu Bank BRI (konvensional dan syariah), Bank Mandiri (konvensional), Bank BNI, Bank Artha Graha, Bank BTPN dan Bank Mayora. Sedangkan BPD yang berpartisipasi adalah Bank Sumut, Bank Riau Kepri, Bank Jambi, Bank Sumselbabel, Bank Nagari, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Kaltim, Bank BJB, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank BPD DIY,  Bank NTB, Bank NTT, Bank Sultra, Bank Sulutgo, Bank Sulselbar, Bank Kalbar, BJB Syariah, BPD Papua, BPD Sulteng, dan BPD Bali.

Lana menambahkan, untuk menjamin keberlangsungan Program Satu Juta Rumah, khususnya pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mendapatkan bantuan subsidi, pemerintah akan meningkatkan sinergi dengan seluruh stakeholders perumahan, yaitu pemerintah daerah, para pengembang, dan lembaga keuangan bank.

Sinergi dengan pemerintah daerah dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan PP No. 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR. "PP tersebut intinya mengatur penyederhanaan perizinan bagi pembangunan rumah dalam skala 0,5 – 5 Ha, penyederhanaan pengurusan penerbitan sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan, dan menjamin pembangunan rumah yang memenuhi standar layak huni dalam rangka perlindungan konsumen," tutupnya.

Recent Posts

Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk…

16 menit yang lalu

Naskah Doa Menag dalam Sidang Tahunan-Sidang Bersama 2026

MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…

6 jam yang lalu

Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta

MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…

7 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Talenta Muda untuk Bangun Startup dan Ciptakan Lapangan Kerja

MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…

8 jam yang lalu

17 OTT KPK Jadi Alarm Demokrasi, LSAK Dorong Pembenahan Sistem Pilkada

MONITOR, Jakarta — Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan…

10 jam yang lalu

Kemenkop Tegaskan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, LPDB Koperasi Siapkan Dukungan Pembiayaan

MONITOR, Musi Banyuasin – Kementerian Koperasi Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan…

1 hari yang lalu