Categories: HANKAMNASIONAL

Kata Kemendikbud soal Kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru

MONITOR, Jakarta – Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengatakan penerapan ketentuan penerimaan peserta didik baru masih dilakukan penyesuaian antara peraturan dan masalah di lapangan.

"Kalau misalnya sekarang ada yang belum sesuai ketentuan, itu diperbolehkan, karena masa transisi setahun dua tahun lah, karena ini tidak bisa serta merta mengubah kebiasaan lama," kata Hamid di Jakarta, Kamis (6/7).

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengatur sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan penerimaan siswa baru seperti penerapan zonasi, ukuran kelas, dan PPDB via daring.

Hamid menjelaskan dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 disebutkan sekolah berhak menerima 90 persen dari total kuota siswa bagi anak yang berdomisili di zona yang sama dengan zona sekolahnya. Sementara 10 persen sisanya boleh menerima siswa dari luar zonasi sekolah.

Ketentuan itu juga mewajibkan sekolah menyisihkan 20 persen kuota siswa sekolahnya diberikan kepada anak yang tidak mampu.

"Tanpa ada ketentuan itu anak-anak tidak mampu pasti terlempar dari wilayahnya. Karena terlempar mereka harus keluarkan tambahan uang transport, mereka juga akan mendapatkan sekolah yang mungkin tidak bagus," kata Hamid.

Oleh karena itu apabila masih ada sekolah yang menerima siswa dari luar zonasi hingga 20 persen dari total kuota peserta didik masih diperbolehkan.

Peraturan lainnya ialah mengenai jumlah siswa di dalam kelas yakni untuk SD maksimal 28 orang, SMP 32 orang, SMA/SMK 36 orang. Ketentuan ini juga masih dalam tahap penyesuaian.

Kendati masih diperbolehkan dalam penyesuaian, Kemendikbud tetap melakukan pengawasan dengan mengingatkan sekolah dan dinas pendidikan daerah terkait untuk segera menerapkan ketentuan sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.

Hamid menjelaskan PPDB sesuai zonasi diterapkan untuk menciptakan sekolah-sekolah favorit di setiap zona daerah.

"Misalnya ada satu sekolah favorit SMP 19 di Kebayoran Baru, hampir semua mau masuk ke situ. Kita tidak menginginkan hanya ada SMP 19 yang favorit, maunya setiap zona ada sekolah favorit. Kalau tidak sekolah kita tidak akan pernah tumbuh sekolah-sekolah yang bagus," ujarnya, (ANT)

Recent Posts

Wamen UMKM Sebut Inabuyer 2026 Perkuat Akses Pasar dan Kemitraan UMKM

MONITOR, Jakarta – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menekankan pentingnya inovasi…

2 jam yang lalu

Kemenhaj Izinkan Dashboard Haji 2026 Diakses Publik untuk Perkuat Transparansi dan Akses Informasi Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) resmi menghadirkan dashboard publik penyelenggaraan ibadah…

3 jam yang lalu

Jasa Marga Dukung UMKM Binaan Tembus Pasar BUMN-Lembaga di Inabuyer B2B2G Expo 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menunjukan komitmen Perusahaan dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil,…

3 jam yang lalu

Kemenhaj Tegaskan Pencegahan Haji Ilegal, 10 WNI Ditangkap di Saudi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola, perlindungan…

5 jam yang lalu

Terus Berkoordinasi dengan Pemkot Tangsel, UIN Jakarta harap Pembangunan JPO Terealisasi di 2026

Tangerang Selatan - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus mematangkan koordinasi dan menunggu langkah lanjutan Pemerintah…

5 jam yang lalu

Perkuat Sinergi, LPPM UID dan UIN Jakarta Jajaki Kolaborasi Riset Strategis

MONITOR, Tangerang Selatan – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Depok (UID)…

8 jam yang lalu