Monitor, Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan Bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka atas kasus dugaan ancaman melalui pesan elektronik yang dilaporkan oleh Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto.
Penetapan tersangka Hary Tanoe disebutkan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri 21 Juni 2017 lalu.
"Iya, SPDP sudah diterbitkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto seperti dikutip Liputan6.com, Jumat (23/6).
Dengan terbitnya SPDP, pemeriksaan pertama Hary Tanoe sebagai tersangka kasus tersebut rencananya akan dilaksanalan awal Juli ini.
"Sehabis lebaran. Awal juli ini," ucap Rikwanto.
Untuk diketahui, Yulianto memberikan laporannya ke Mabes Pori pada Kamis 28 Januari silam. Dimana Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung itu mengaku mendapatkan pesan singkat bernada ancaman yang diyakini berasal dari nomor milik Hary Tanoe.
Hary Tanoe yang juga salah satu pengusaha media terbesar di Indonesia itu diduga mengancam Yulianto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Mobile 8.
MONITOR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) program dan…
MONITOR, Jakarta - Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol…
MONITOR, Jakarta - Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI melakukan pengecekan persiapan keamanan jelang…
MONITOR, Jakarta – Industri energi di Indonesia saat ini tengah berhadapan dengan trilema energi, yakni…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah mengakselerasi sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman di destinasi wisata.…