Monitor, Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan Bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka atas kasus dugaan ancaman melalui pesan elektronik yang dilaporkan oleh Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto.
Penetapan tersangka Hary Tanoe disebutkan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri 21 Juni 2017 lalu.
"Iya, SPDP sudah diterbitkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto seperti dikutip Liputan6.com, Jumat (23/6).
Dengan terbitnya SPDP, pemeriksaan pertama Hary Tanoe sebagai tersangka kasus tersebut rencananya akan dilaksanalan awal Juli ini.
"Sehabis lebaran. Awal juli ini," ucap Rikwanto.
Untuk diketahui, Yulianto memberikan laporannya ke Mabes Pori pada Kamis 28 Januari silam. Dimana Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung itu mengaku mendapatkan pesan singkat bernada ancaman yang diyakini berasal dari nomor milik Hary Tanoe.
Hary Tanoe yang juga salah satu pengusaha media terbesar di Indonesia itu diduga mengancam Yulianto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Mobile 8.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengecam tayangan program Xpose di…
MONITOR, Banten - Majelis Pesantren Salafi (MPS) dan Bintang Sembilan Wali (Biwali) datang ke Komisi…
MONITOR, Cilegon - Sebagai upaya menanamkan semangat kemaritiman sejak dini, sebanyak 84 siswa-siswi beserta 7…
MONITOR, Jakarta - Dalam upaya mempercepat transformasi industri 4.0 di Indonesia, khususnya di sektor furnitur,…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan…
MONITOR, Kendari - Stan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) pada ajang Seleksi…