Monitor, Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan Bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka atas kasus dugaan ancaman melalui pesan elektronik yang dilaporkan oleh Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto.
Penetapan tersangka Hary Tanoe disebutkan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri 21 Juni 2017 lalu.
"Iya, SPDP sudah diterbitkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto seperti dikutip Liputan6.com, Jumat (23/6).
Dengan terbitnya SPDP, pemeriksaan pertama Hary Tanoe sebagai tersangka kasus tersebut rencananya akan dilaksanalan awal Juli ini.
"Sehabis lebaran. Awal juli ini," ucap Rikwanto.
Untuk diketahui, Yulianto memberikan laporannya ke Mabes Pori pada Kamis 28 Januari silam. Dimana Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung itu mengaku mendapatkan pesan singkat bernada ancaman yang diyakini berasal dari nomor milik Hary Tanoe.
Hary Tanoe yang juga salah satu pengusaha media terbesar di Indonesia itu diduga mengancam Yulianto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Mobile 8.
MONITOR, Jakarta - Sebagai bagian dari upaya penegakan ketentuan terkait Over Dimension & Over Load…
MONITOR, Jakarta - Siang itu, panas begitu terik menyengat di Madinah, tidak ada hembusan angin.…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat atas terpilihnya Kardinal Robert Francis Prevost…
MONITOR, Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan PGI, Pdt Gomar Gultom menyampaikan selamat kepada umat Katolik…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat koperasi sebagai…
MONITOR, Jakarta - Dalam perkembangan penting bagi sektor manufaktur Asia Tenggara, Continuum sebagai perusahaan terkemuka…