Kamis, 25 April, 2024

8 Kriteria Prioritas Proyek Strategis Nasional

Monitor, Jakarta – Pemerintah terus menambah energinya untuk membangun infrastruktur. Dalam waktu dekat draft Revisi Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) akan resmi menjadi peraturan.

Sejumlah proyek baru masuk menjadi daftar PSN sementara beberapa proyek lama dihilangkan karena sudah selesai atau dinilai kurang memenuhi kriteria. Selanjutnya, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas melakukan seleksi untuk menentukan daftar proyek prioritas Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dari daftar PSN baru tersebut.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekonomi), ada empat kriteria eliminasi dan 4 kriteria scoring dengan 20 sub kriteria didalamnya .

“Kriteria ini dikembangkan dari 4 prinsip pokok proyek prioritas yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Wahyu Utomo, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah selaku Ketua Tim Pelaksana KPPIP dalam rapat koordinasi KPPIP tingkat menteri, di Jakarta.

- Advertisement -

Untuk pemilihan PSN sebagai proyek prioritas, terdapat empat prinsip yang harus dipenuhi. Pertama, proyek harus sesuai dengan cakupan jenis infrastruktur di Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2016 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. Kedua, proyek memberikan manfaat secara regional ataupun finansial. Ketiga, proyek membutuhkan dukungan percepatan yang dapat diberikan dukungan atau nilai tambah oleh KPPIP. Terakhir yang juga penting adalah proyek yang memberikan dampak partisipasi badan usaha swasta.

Dikatakan, kriteria eliminatif yang digunakan dalam penetapan proyek prioritas meliputi beberapa hal. Pertama, kesesuaian dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2016 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktrur Prioritas. Kedua, berkenaan dengan kejelasan komitmen penanggung jawab proyek.

Selanjutnya berkenaan dengan hasil capaian kemajuan yang dinilai akan signifikan pada tahun 2019. Terakhir yang juga penting adalah nilai proyek, khususnya untuk proyek yang bukan merupakan pelopor.

“Dari 4 Kriteria itu, baru masuk pada kriteria penilaian dengan 20 materi penilaian,” papar Rainier.

Dengan adanya revisi Perpres Nomor 3 Tahun 2016 ini diproyeksikan akan ada tambahan 13 proyek baru yang masuk daftar prioritas KPPIP. Tambahan ini ada yang menggantikan proyek lama ada juga yang memang baru sama sekali. sebagai pengganti proyek lama atau penambahan baru.

“Ada 2 SPAM (Sistem Pengelolaan Air Minum) yang masuk kriteria, ada perkeretaapian umum di DKI, Tambahan 7 ruas Jalan Tol Trans Sumatera,  dan ada juga proyek Energi yang bersumber dari sampah di 8 Kota besar minyak dan gas di sisi hulu dan pembangkit listrik tenaga gas, batubara, dan sampah,” jelas Wahyu. 

Mengacu pada kriteria eliminasi dan penilaian yang telah dibangun KPPIP, total proyek prioritas keseluruhan akan berjumlah 37 proyek. Wahyu menjelaskan bahwa dari daftar 30 proyek prioritas yang lama ada 5 proyek dikeluarkan dari daftar proyek baru.

“Sejumlah proyek listrik ditunda pelaksanaannya. Ada proyek PLTA (Karangkates, Kesamben, dan Lodoyo) karena setelah dihitung dengan pertimbangan tariff existing tidak layak jadi prioritas, ada juga yang memang ditunda oleh PLN dan sudah disepakati di tingkat kementerian.” ujarnya.

Wahyu merincikan ada 11 Proyek Prioritas usulan baru, 2 proyek jalan tol, 2 proyek ketenagalistrikan, 2 proyek SPAM, 4 Proyek Migas, serta 1 proyek Perkeretaapian.

“Selain itu ada 2 proyek perluasan cakupan, proyek tol trans Sumatera dan proyek PLTU Mulut Tambang,” pungkas Wahyu. 

Diharapkan setelah penetapan Peraturan Presiden nanti, semua pihak yang menjadi penanggung jawab pelaksana dapat segera berkoordinasi untuk semakin mempercepat akselerasi dan mengatasi hambatan.  

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER