Sabtu, 20 April, 2024

Kronologi Operasi Tangkap Tangan Isteri dan Gubernur Bengkulu versi KPK

Monitor, Jakarta – Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menceritakan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu terkait dugaan tindak pidana korupsi fee proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu.

"Operasi tangkap tangan itu dilakukan di dua lokasi di Provinsi Bengkulu, yaitu Rumah Gubernur Bengkulu dan kantor PT Statika Mitra Sarana (SMS)," kata Saut saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6).

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamakan lima orang antara lain Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari (LMM) berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga atau istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha, Direktur PT SMS Jhoni Wijaya (JHW), dan Haris yang berprofesi sebagai staf Rico Dian Sari.

"Pada Selasa (20/6) pagi, JHW diduga memberikan uang kepada RDS yang dikemas dalam kardus kertas ukuran A-4," kata Saut.

- Advertisement -

Kemudian, kata dia, sekitar pukul 09.00 WIB, RDS mengantarkannya ke rumah Gubernur Bengkulu RM. Tak lama setelah itu RDS ke luar dari rumah RM sekitar pukul 09.30 WIB dan disusul RM meninggalkan rumah untuk berangkat ke kantor.

"Sekitar pukul 10.00 WIB, tim KPK kemudian mengamankan RDS di jalan setelah meninggalkan rumah RM," ucap Saut.

Tim KPK kemudian membawa RDS kembali ke rumah RM. Di dalam rumah, tim bertemu dengan istri Gubernur Bengkulu LMM.

"Di dalam rumah tersebut diamankan uang Rp1 miliar dalam pecahan Rp100 ribu yang sebelumnya telah sempat disimpan di brankas. Tim kemudian membawa RDS dan LMM ke Polda Bengkulu pada pukul 10.00 WIB," ujarnya.

Selanjutnya sekitar pukul 10.30 WIB, tim mengamankan JHW di hotel tempat dia menginap di kota Bengkulu.

"Dari tangan JHW, tim mengamankan uang Rp260 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50.000 di dalam tas ransel. Kemudian tim KPK membawa JHW ke Polda Bengkulu," tambahnya.

Kemudian RM datang ke Polda Bengkulu sekitar pukul 11.00 WIB dan sekitar pukul 14.15 WIB, tim KPK membawa lima orang tersebut ke gedung KPK Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi antara lain di kantor Gubernur, rumah Gubernur, dan kantor pengusaha RDS," tegas Saut.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait fee proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu tersebut.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (21/6).

Diduga sebagai penerima, kata Alexander, yaitu Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari (LMM) berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga atau istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dan Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha.

"Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW)," kata Alexander.

Menurut Alexander, diduga pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen perproyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya.

Ia mengatakan dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan Rp4,7 miliar (setelah dipotong pajak) dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

"Yaitu proyek pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp16 miliar," katanya.

 

Sumber : Antara

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER