Kamis, 28 Maret, 2024

Alasan Kapolri Tolak Permintaan Jemput Paksa Miryam

Monitor, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menolak untuk menjalankan perintah Pansus Hak Angket KPK yang menginginkan Polri membawa Miryam S. Haryani yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu pada sidang kasus korupsi e-KTP, dari Rutan KPK ke DPR.

Menurut Tito Sesuai peraturan dalam KUHP, upaya paksa penangkapan hanya bisa dilakukan untuk keperluan peradilan.

"Acara selama ini di Polri adalah acara KUHP, KUHP itu upaya paksa penangkapan apalagi penyanderaan, penyanderaan sama saja dengan penahanan itu acaranya harus pro justicia dalam artinya dalam rangka untuk peradilan," katanya.

Tito menambahkan permintaan DPR untuk menghadirkan Miryam tidak jelas tercantum dalam UU MD3.

- Advertisement -

"Acara MD3 itu tidak jelas bentuknya, apakah surat perintah penangkapan atau apa, apa surat perintah membawa paksa atau apa. Kalau penyanderaan apakah ada surat perintah penyanderaan. Nah ini yang belum jelas karena dalam bahasa hukum kami tidak ada," tambahnya.

Pihaknya tegas Tito akan membahas aspek hukum terkait permintaan tersebut dengan Komisi III DPR. Selain itu pihaknya juga berencana meminta interpretasi dari Mahkamah Agung.

"Nanti ada tim yang dipimpin Pak Wakapolri akan konsultasi hukum dengan Komisi III apakah ada interpretasi hukum, kalau nanti ada kesepakatan nanti akan kami lihat apakah solusinya, kalau tidak ada kesepakatan, saya pikir nanti akan meminta fatwa kepada instansi yang berwenang untuk menginterprestasikan hukum itu, diantaranya Mahkamah Agung," tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER