Monitor, Jakarta – Kuasa hukum Presdir PT MNC Hary Tanoesoedibyo, Adidharma Wicaksono melaporkan Jaksa Agung M. Prasetyo ke Bareskrim Polri karena menyebut Hary sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
"Ini ada penyalahgunaan wewenang dari Jaksa Agung,"kata Adidharma Wicaksono di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin (19/6).
Menurut Adhidarma, jaksa agung tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan penetapan tersangka suatu kasus.
"Ini di luar kewenangan Jaksa Agung menyampaikan hal itu," tegasnya.
Dalam laporannya, Adidharma memberikan sejumlah barang bukti kepada petugas Bareskrim. "Ada video, cetak berita daring, rekaman suara," katanya.
Jaksa Agung M. Prasetyo dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dimuat melalui media online dan media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telaj diubah dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan jo Pasal 310 dan 311 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017.
Sember : Antara
MONITOR, Bekasi - Anggota Komisi V DPR RI Adian Yunus Yusak Napitupulu menegaskan pentingnya negara…
MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia mulai berdatangan ke Makkah al-Mukarramah. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji…
MONITOR, Jakarta - Industri manufaktur di berbagai negara saat ini tengah menghadapi dampak dari ketidakpastian…
MONITOR, Timika - Warga Kampung Pigapu tampak antusias mengikuti arak-arakan Patung Bunda Maria dalam rangka…
MONITOR, Jakarta - Tahap pemberangkatan jemaah haji dari Madinah menuju Makkah sudah dimulai. Petugas Penyelenggara…
MONITOR, Bandung - Guru Besar IPB University Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS kembali didapuk…