Monitor, Jakarta – Kuasa hukum Presdir PT MNC Hary Tanoesoedibyo, Adidharma Wicaksono melaporkan Jaksa Agung M. Prasetyo ke Bareskrim Polri karena menyebut Hary sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
"Ini ada penyalahgunaan wewenang dari Jaksa Agung,"kata Adidharma Wicaksono di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin (19/6).
Menurut Adhidarma, jaksa agung tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan penetapan tersangka suatu kasus.
"Ini di luar kewenangan Jaksa Agung menyampaikan hal itu," tegasnya.
Dalam laporannya, Adidharma memberikan sejumlah barang bukti kepada petugas Bareskrim. "Ada video, cetak berita daring, rekaman suara," katanya.
Jaksa Agung M. Prasetyo dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dimuat melalui media online dan media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telaj diubah dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan jo Pasal 310 dan 311 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017.
Sember : Antara
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mendorong akselerasi pembangunan gedung…
MONITOR, Jakarta - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyampaikan terima kasih kepada…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyoroti data dari Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Kurang lebih 1560 santri pesantren se-Indonesia, ikut ambil bagian memperebutkan Beasiswa Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyikapi rencana Pemerintah yang membuka peluang bagi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama berbagi kabar baik untuk para guru mata pelajaran (mapel) Pendidikan…