Monitor – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) secara resmi menyatakan empat produk mi instan asal Korea, positif mengandung babi.
Adapaun Keempat merek tersebut, adalah Samyang (U-Dong), Samyang (Kimchi), Nongshim, dan Ottogi.
Surat BPOM (Foto: kumparan.com)
Samyang U-Dong (Foto: Dok. tokopedia)
Surat edaran BPOM bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu ditujukan untuk Kepala Balai Besar/ Balai POM seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut, tercantum perintah untuk menarik ketiga produk mi terhitung sejak Kamis (15/6).
BPOM mengungkapkan, berdasarkan hasil sampling dan pengujian laboratorium, ketiganya menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Merespons hasil tersebut, BPOM telah memerintahkan para importir untuk melakukan penarikan produk-produk dari peredaran.
Ottogi – Yeul Ramen. (Foto: Dok. amazon.com)
Ketiga produk dan jenis mi itu, adalah sebagai berikut:
1. Samyang, dengan produk mi instan U-Dong dan mi instan rasa Kimchi
2. Nongshim, dengan produk mi instan Shin Ramyun Black
3. Ottogi, dengan produk mi instan Yeul Ramen
Samyang – Kimchi Ramen (Foto: Dok. tokopedia)
BPOM pun secara resmi meminta Kepala Balai POM seluruh Indonesia untuk memantau agen distributor dan supermarket yang masih menjual ketiga merek mi instan tersebut.
Nongshim – Shin Ramyun Black (Foto: Dok. nongshim.com)
"Kami informasikan target pemantauan antara lain di sarana distribusi retail produk yang menjual produk termasuk diantaranya importir distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional atau sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja saudara masing-masing," ujar BPOM dalam keterangannya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak importir, baik Samyang, Nongshim dan Ottogi menanggapi surat tersebut.
Sumber : kumparan.com