Categories: EKONOMIENERGI

Untung Rugi Skema PSC Gross Split dalam Investasi Hulu Migas

Monitor, Jakarta – Keresahan banyak pihak dengan terus membengkaknya cost recovery dalam eksplorasi migas termasuk ketidaksanggupan Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) membuat pemerintah harus berpikir esktra. 

Untuk diketahui, Selama ini biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk cost recovery sebesar USD11,5 miliar. Sementara dalam pagu anggaran 2016 saja hanya dianggarkan USD8,5 miliar. Artinya terjadi pembengkakan hingga USD3 miliar atau setara Rp 40 triliun.

Salah satu langkah pemerintah untuk mengatasi persoalan tersebut adalah mengganti skema cost recovery dengan skema gross split dengan harapan terjadi efisiensi terhadap pengeluaran APBN termasuk agar terjadi percepatan dalam meningkatkan produksi migas domestik.

Skema gross split sendiri menekankan pada bagi hasil 50:50 antara negara dengan kontraktor tanpa embel-embel mensubsidi biaya eksplorasi. Sementara pada skema cost recovery negara mendapat bagi hasil sebesar 85 persen dan kontraktor 15 persen.

Direktur Utama Pertamina Hulu Energi (PHE) Gunung Sardjono Hadi menyampaikan, PHE berdasarkan Peraturan Menteri ESDM no 8 tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split menerima penugasan dari pemerintah untuk menerapkan skema tersebut.

Namun evaluasi kebijakan baru ini terus diveluasi agar  PSC gross split bisa dijalankan dengan keekonomian yang baik, bagi kontraktor maupun pemerintah.  Karena untuk beberapa wilayah kerja yang akan segera habis masa kontraknya Pemerintah akan memberikan penugasan kepada Pertamina dengan mekanisme PSC Gross Split.

Gunung Sardjono menambahkan apa yang didapatkan PHE dengan gross split tidak begitu jauh dari apa yang didapatkan saat PHE ONWJ masih menggunakan skema cost recovery. Bahkan, PHE justru harus meningkatkan efisiensi lebih ekstra jika mau mendapatkan hasil lebih baik ketimbang saat masih menggunakan skema lama.

Belakangan PHE ONWJ justru mengaku ada komponen biaya US$ 453 juta yang belum dibayarkan pemerintah dan seharusnya menjadi tanggungan pemerintah yakni undepreciated cost yaitu pengembalian biaya terhadap investasi untuk barang modal atau peralatan selama pengelolaan blok ONWJ, saat masih menggunakan skema cost recovery.

Menurut Gunung, jika tidak ditanggung maka pembengkakan cost dipastikan terjadi dan ini seharusnya bisa mempengaruhi perhitungan pembagian split.

“Besaran undepreciated cost adalah akumulasi dari beberapa tahun pengadaan barang atau peralatan yang dilakukan oleh PHE saat masih menggunakan skema cost recovery yang terakumulasi setiap tahun hingga angkanya mencapai US$ 453 juta,” kata dia.

Pengamat Ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia ( AEPI ) Salamudin Daeng menilai kebijakan gross split dari Kementerian ESDM justru sangat mengacaukan iklim investasi di sektor minyak dan gas (migas).

"Skema production sharing contract (PSC) gross split negara tidak lagi campur tangan terhadap biaya eksplorasi migas. Semua risiko diserahkan kepada kontraktor. Alhasil, peran negara hilang dalam menjamin ketersediaan migas bagi masyarakat," Kata Salamudin dalam diskusi Untung Rugi Gross Split Dalam Investasi Migas yang diadakan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) di Jakarta, Rabu (14/6).

Salamudin menegaskan bahwa dengan skema gross split tersebut. negara akan semakin jauh jangkauannya, semakin tidak ada dalam mengontrol harga migas sebab nantinya migas sudah jatuh ke tangan swasta' 

Skema Gross Split tegas Salamudin memang tidak bisa dilepaskan dari krisis migas yang ditandai dengan penurunan harga minyak dalam jangka panjang. 

"Saat ini harga migas masih belum sesuai harapan investor. Akibatnya investor menjadi gamang untuk terus melanjutkan eksplorasi dan ekspansi bisnis. skema PSC gross split sebaiknya ditinjau lagi karena faktanya semakin banyak investor yang menarik diri," tegasnya.

Recent Posts

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator Usaha untuk Cetak 10 Juta Wirausaha Baru

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat peran lembaga inkubator…

3 jam yang lalu

PT Jasamarga Kualanamu Tol Tanam 475 Pohon Bintaro di Ruas Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi

MONITOR, Deli Serdang – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Kualanamu…

3 jam yang lalu

Menaker Yassierli: Pekerja dan Perusahaan Harus Jadi Mitra Strategis

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pekerja dan perusahaan harus menjadi mitra…

3 jam yang lalu

DPW FKDT Jateng Usulkan Guru Madrasah Diniyah Terima Insentif Rp1 Juta per Bulan dari APBN

MONITOR, Semarang – Dewan Pengurus Wilayah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPW FKDT) Jawa Tengah menyampaikan…

7 jam yang lalu

Kabel Menjuntai Sebabkan Siswi SMA Tewas, Mardani DPR Sebut Utilitas Kota Harus Pastikan Keselamatan Publik

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan keprihatinan atas insiden…

20 jam yang lalu

Legislator: Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Korban Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Jadi Bagian Proses Pemulihan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas…

24 jam yang lalu