Jumat, 19 April, 2024

Untung Rugi Skema PSC Gross Split dalam Investasi Hulu Migas

Monitor, Jakarta – Keresahan banyak pihak dengan terus membengkaknya cost recovery dalam eksplorasi migas termasuk ketidaksanggupan Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) membuat pemerintah harus berpikir esktra. 

Untuk diketahui, Selama ini biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk cost recovery sebesar USD11,5 miliar. Sementara dalam pagu anggaran 2016 saja hanya dianggarkan USD8,5 miliar. Artinya terjadi pembengkakan hingga USD3 miliar atau setara Rp 40 triliun.

Salah satu langkah pemerintah untuk mengatasi persoalan tersebut adalah mengganti skema cost recovery dengan skema gross split dengan harapan terjadi efisiensi terhadap pengeluaran APBN termasuk agar terjadi percepatan dalam meningkatkan produksi migas domestik.

Skema gross split sendiri menekankan pada bagi hasil 50:50 antara negara dengan kontraktor tanpa embel-embel mensubsidi biaya eksplorasi. Sementara pada skema cost recovery negara mendapat bagi hasil sebesar 85 persen dan kontraktor 15 persen.

- Advertisement -

Direktur Utama Pertamina Hulu Energi (PHE) Gunung Sardjono Hadi menyampaikan, PHE berdasarkan Peraturan Menteri ESDM no 8 tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split menerima penugasan dari pemerintah untuk menerapkan skema tersebut.

Namun evaluasi kebijakan baru ini terus diveluasi agar  PSC gross split bisa dijalankan dengan keekonomian yang baik, bagi kontraktor maupun pemerintah.  Karena untuk beberapa wilayah kerja yang akan segera habis masa kontraknya Pemerintah akan memberikan penugasan kepada Pertamina dengan mekanisme PSC Gross Split.

Gunung Sardjono menambahkan apa yang didapatkan PHE dengan gross split tidak begitu jauh dari apa yang didapatkan saat PHE ONWJ masih menggunakan skema cost recovery. Bahkan, PHE justru harus meningkatkan efisiensi lebih ekstra jika mau mendapatkan hasil lebih baik ketimbang saat masih menggunakan skema lama.

Belakangan PHE ONWJ justru mengaku ada komponen biaya US$ 453 juta yang belum dibayarkan pemerintah dan seharusnya menjadi tanggungan pemerintah yakni undepreciated cost yaitu pengembalian biaya terhadap investasi untuk barang modal atau peralatan selama pengelolaan blok ONWJ, saat masih menggunakan skema cost recovery.

Menurut Gunung, jika tidak ditanggung maka pembengkakan cost dipastikan terjadi dan ini seharusnya bisa mempengaruhi perhitungan pembagian split.

“Besaran undepreciated cost adalah akumulasi dari beberapa tahun pengadaan barang atau peralatan yang dilakukan oleh PHE saat masih menggunakan skema cost recovery yang terakumulasi setiap tahun hingga angkanya mencapai US$ 453 juta,” kata dia.

Pengamat Ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia ( AEPI ) Salamudin Daeng menilai kebijakan gross split dari Kementerian ESDM justru sangat mengacaukan iklim investasi di sektor minyak dan gas (migas).

"Skema production sharing contract (PSC) gross split negara tidak lagi campur tangan terhadap biaya eksplorasi migas. Semua risiko diserahkan kepada kontraktor. Alhasil, peran negara hilang dalam menjamin ketersediaan migas bagi masyarakat," Kata Salamudin dalam diskusi Untung Rugi Gross Split Dalam Investasi Migas yang diadakan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) di Jakarta, Rabu (14/6).

Salamudin menegaskan bahwa dengan skema gross split tersebut. negara akan semakin jauh jangkauannya, semakin tidak ada dalam mengontrol harga migas sebab nantinya migas sudah jatuh ke tangan swasta' 

Skema Gross Split tegas Salamudin memang tidak bisa dilepaskan dari krisis migas yang ditandai dengan penurunan harga minyak dalam jangka panjang. 

"Saat ini harga migas masih belum sesuai harapan investor. Akibatnya investor menjadi gamang untuk terus melanjutkan eksplorasi dan ekspansi bisnis. skema PSC gross split sebaiknya ditinjau lagi karena faktanya semakin banyak investor yang menarik diri," tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER