Categories: HANKAMNASIONAL

Program Sekolah 8 Jam Sehari Perlu Kajian Mendalam

Monitor, Jakarta – Kesiapan pelaksanaan program sekolah 8 jam 5 hari oleh Kemendikbud mendapat banyak sorotan dari Anggota Dewan di Komisi X DPR RI. Tak terkecuali Anggota Komisi X DPR RI Anas Thahir yang mempertanyakan sejauh apa Kemendikbud telah melakukan kajian terkait masalah tersebut.

“Apakah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah benar-benar melakukan kajian mendalam dan persiapan yang cukup untuk memastikan bahwa program boarding school itu bisa berjalan tahun depan. Tentu persiapan tidak hanya dalam konteks anggaran tetapi juga menyangkut sarana dan prasarana, ketersediaan guru, dan segala macamnya, yang jika kita tidak persiapkan dengan matang, maka saya yakin ke depan kita akan banyak menghadapi banyak persoalan dilapangan,” ujar Anas saat rapat kerja dengan Mendikbud di Gedung Parlemen, seperti dilansir dpr.go.id di Jakarta, Selasa (13/06/2017) kemarin.

Misalnya soal sarana dan prasarana, tambahnya, begitu anak-anak itu harus berada di kelas selama 8 jam, diluar jam sekolah dia masih perlu sarana dan prasarana yang cukup, seperti tempat olah raga, tempat berseni dan berkarya.

“Tanpa ketersediaan sarana dan prasarana yang cukup, justru anak-anak akan menjadi stres. Hal-hal seperti ini yang mungkin perlu pertimbangan mendalam. Selain itu apakah sudah dipikirkan dampak penolakan yang luar biasa dari banyak kelompok masyarakat, terutama dari sekolah-sekolah agama, pondok pesantren, dari lembaga-lembaga kursus, yang waktunya sebentar lagi akan dirampas oleh sekolah pendidikan formal. Kalau kita dengar keluhan dari masyarakat pesantren, mereka  merasa programnya yang sudah ada selama puluhan tahun segera dibunuh oleh Kemendikbud,” tandasnya.

Menanggapi pertanyaan Anggota Dewan terkait persoalan itu, Mendikbud mengatakan bahwa program tersebut telah dilakukan piloting pada tahun lalu, dan melibatkan   1500 sekolah.

“Tahun ini target kita 5000 sekolah, tetapi yang ikut justru melampaui target yakni sekitar 9800 sekolah. Atas dasar itulah kemudian kami memandang bahwa perlu segera diturunkan Peraturan Menteri yang mengatur tentang penyelenggaraan itu. Bila ingin mengkritisi maka harus membaca peraturan Menterinya dulu,” ungkap Mendikbud Muhadjir Effendy. 

 

Recent Posts

Jasamarga Metropolitan Tollroad Gelar Operasi Bersama Tertibkan Kendaraan ODOL di Ruas Tol Janger

MONITOR, Jakarta - Sebagai bagian dari upaya penegakan ketentuan terkait Over Dimension & Over Load…

1 jam yang lalu

Haji 2025, Senyum Jemaah Menjadi Energi Petugas di Bandara Madinah

MONITOR, Jakarta - Siang itu, panas begitu terik menyengat di Madinah, tidak ada hembusan angin.…

5 jam yang lalu

Menag: Selamat atas Terpilihnya Paus Leo XIV, Pemimpin Tertinggi Umat Katolik Dunia

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat atas terpilihnya Kardinal Robert Francis Prevost…

5 jam yang lalu

Pdt Gomar Gultom: Selamat atas Hadirnya Paus Leo XIV

MONITOR, Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan PGI, Pdt Gomar Gultom menyampaikan selamat kepada umat Katolik…

5 jam yang lalu

Lima Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Sambas, LPDB Perkuat Ekonomi Desa

MONITOR, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat koperasi sebagai…

6 jam yang lalu

ACMI dan Continuum Kerjasama Bentuk Aliansi Strategis untuk Memajukan Pencetakan 3D Logam

MONITOR, Jakarta - Dalam perkembangan penting bagi sektor manufaktur Asia Tenggara, Continuum sebagai perusahaan terkemuka…

7 jam yang lalu