Monitor, Jakarta – Badan Intelijen Negara (BIN) membantah tudingan bahwa pihaknya adalah penyebar chat berkonten pornografi antara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Bahkan, pembuat dan penyebar tudingan itu bisa dikenakan pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Deputi VI BIN Sundawan Salya mengatakan, adanya postingan blog dari analisabaladacintarizieq.blogspot.com tersebut seakan menyudutkan BIN. Pasalnya BIN disebut-sebut sebagai penyebar chat tersebut.
"Tudingan itu tidak benar. BIN tidak berkepentingan dalam kasus RS (Rizieq Shihab)," kata Sundawan, Selasa (13/6).
Dia menjelaskan, bahwa kasus itu merupakan kasus murni pidana, dan itu berada di ranah kepolisian. Termasuk penyelesaiannya pun berada di wilayah kepolisian.
Terkait dengan situs chaos.id yang dimiliki oleh Irfan Miftach, pembuat blog tersebut menyebut kalau Irfan adalah penyebarnya. Sundawan juga menyebut kalau itu sudah dibantah oleh Irfan.
"Dia sudah menjelaskan kalau itu mirroring," tegasnya.
Sundawan juga memastikan, kalau BIN tidak mengenal siapa itu Irfan. Sehingga apa yang dilakukan oleh Irfan, adalah tanggung jawab pribadi. "BIN tidak ada sangkut paut," tegasnya.
Oleh sebab itu, dia mengingatkan, pembuat dan penyebar tudingan terhadap BIN itu bisa dikenakan pidana. Sebab sarat dengan fitnah."Pembuatnya juga bisa dikenakan pasal 311 KUHP," ujarnya.
MONITOR, Melawi - Satgas Karhutla TNI wilayah Melawi menggelar Sholat Istisqo sekaligus sosialisasi penanggulangan kebakaran…
MONITOR, Jakarta — Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…