Jumat, 26 April, 2024

BIN Bantah Tudingan Sebagai Penyebar Chat Rizieq

Monitor, Jakarta – Badan Intelijen Negara (BIN) membantah tudingan bahwa pihaknya adalah penyebar chat berkonten pornografi antara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Bahkan, pembuat dan penyebar tudingan itu bisa dikenakan pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Deputi VI BIN Sundawan Salya mengatakan, adanya postingan blog dari analisabaladacintarizieq.blogspot.com tersebut seakan menyudutkan BIN. Pasalnya BIN disebut-sebut sebagai penyebar chat tersebut.

"Tudingan itu tidak benar. BIN tidak berkepentingan dalam kasus RS (Rizieq Shihab)," kata Sundawan, Selasa (13/6).

Dia menjelaskan, bahwa kasus itu merupakan kasus murni pidana, dan itu berada di ranah kepolisian. Termasuk penyelesaiannya pun berada di wilayah kepolisian.

- Advertisement -

Terkait dengan situs chaos.id yang dimiliki oleh Irfan Miftach, pembuat blog tersebut menyebut kalau Irfan adalah penyebarnya. Sundawan juga menyebut kalau itu sudah dibantah oleh Irfan.

"Dia sudah menjelaskan kalau itu mirroring," tegasnya.

Sundawan juga memastikan, kalau BIN tidak mengenal siapa itu Irfan. Sehingga apa yang dilakukan oleh Irfan, adalah tanggung jawab pribadi. "BIN tidak ada sangkut paut," tegasnya.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan, pembuat dan penyebar tudingan terhadap BIN itu bisa dikenakan pidana. Sebab sarat dengan fitnah."Pembuatnya juga bisa dikenakan pasal 311 KUHP," ujarnya. ⁠⁠⁠⁠

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER