Kamis, 25 April, 2024

Awas, Perjanjian Stabilitas Investasi bisa jadi Alat Freeport Gugat Indonesia

Monitor, Jakarta – Koordinator Riset dan Advokasi Indonesia For Global Jistice (IGJ) Budi Afandi, menyatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara Freeport sudah merupakan hak istimewa yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia dan dilegalisasi dalam Permen ESDM Nomor 28/2017 hasil revisi Permen ESDM Nomor 5/2017.
 
“IUPK sementara Freeport hanya berlaku hingga Oktober 2017, dan jika negosiasi tidak mencapai titik temu maka operasi akan kembali berbasis kepada Kontrak Karya (KK). Padahal Freeport sudah diuntungkan dengan izin ekspor konsentrat yang juga berlaku hingga Oktober 2017. Inilah keistimewaan Freeport yang tidak dimiliki oleh perusahaan tambang asing lainnya,” katanya dalam rilis yang diterima monitor, Senin (12/6).

Sebagaimana diketahui perjanjian stabilitas investasi yang diminta Freeport kepada pemerintah berisi hal-hal yang setara dengan Kontrak Karya (KK), seperti pajak yang tetap (nail down), jaminan perpanjangan kontrak, dan arbitrase internasional.

Sebelumnya, Freeport mengancam akan menggugat Pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional terkait perubahan KK menjadi IUPK.

“Kehadiran perjanjian stabilitas investasi hanya akan inkonsisten dengan semangat UU Minerba yang ingin mengambil alih kedaulatan negara dalam penguasaan dan pengelolaan tambang Indonesia. Perjanjian ini akan menegasikan kekuatan IUPK yang menempatkan posisi Pemerintah lebih tinggi dari investor” terang Budi.

- Advertisement -

Sementara itu, Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti, menjelaskan bahwa perjanjian stabilitas investasi akan tetap membuka peluang Freeport menggugat Indonesia ke Arbitrase Internasional. Padalah rezim IUPK sudah tepat untuk mengakhiri kesewenangan investor tambang asing yang selama ini diakomodir dalam perjanjian kontrak karya.

“IUPK bersifat administrative dan pengaturannya sepihak, sehingga kewenangan negara lebih besar, dan jika ada sengketa cukup diselesaikan dalam pengadilan tata usaha negara. Namun, jika Perjanjian stabilitas investasi ini dikabulkan, maka posisi negara kembali setara dengan investor, dan hilanglah kewenangan memaksa negara terhadap investor. Dan yang krusial, sengketanya berubah menjadi sengketa perdata di lembaga arbitrase," tandasnya.

Rachmi juga mengingatkan bahwa selama ini banyak gugatan perusahaan tambang asing terhadap Indonesia di arbitrase Internasional akibat kehadiran perjanjian investasi, baik traktat investasi maupun kontrak karya.

“jelas sekali, perjanjian stabilitas investasi ini didesak agar Freeport tidak kehilangan hak menggugat di arbitrase internasional terhadap Indonesia. Jika perjanjian stabilitas investasi disepakati, maka ini adalah bentuk kemunduran dari penegakan kedaulatan negara atas tambang” tegasnya.

Diketahui, bahwa IGJ mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk tidak membuat perjanjian stabilitas investasi yang diminta oleh Freeport. Sejatinya pemberian hak istimewa kepada Freeport harus segera dihentikan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Minerba.

Sementara, perjanjian stabilitas investasi ini hanya menambah daftar perjanjian investasi yang memberikan hak investor untuk menggugat negara secara sepihak di Arbitrase Internasional. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER